Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait perkara Yayasan Supersemar milik mantan Presiden Soeharto.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) S.T Burhanuddin mengatakan PK tersebut diajukan menyusul hingga saat ini MA masih belum juga memperbaiki redaksional jumlah nominal dari putusan Yayasan Supersemar sehingga eksekusi denda Rp3,17 triliun tersebut tertunda.
"PK-nya sedang diproses. Pekan ini Kejagung akan mengajukan PK ke MA, InsyaAllah," ujarnya hari ini, Selasa (23/7/2013).
Dia menuturkan Kejaksaan Agung selaku pengacara negara telah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengajukan pendaftaran PK ke MA.
Adapun kesalahan redaksional yang dimaksud yakni dalam putusan kasasi tertulis nilai gugatan yang dibayarkan seharusnya Rp185 miliar, tetapi dalam amar putusan tertulis Rp185 juta.
Lebih lanjut Burhanuddin menuturkan saat ini pihaknya telah menginvetarisasi aset-aset dari Yayasan Supersemar untuk mengantisipasi jika yayasan milik mantan Presiden Soeharto tidak membayar denda.
"Kami positive thinking saja, ada salah ketik. InsyaAllah PKnya hanya terkait itu saja, nanti bisa cepet," ungkapnya.
Seperti diketahui perkara Nomor 2896K.Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, sudah diputus sejak 2010 lalu.
Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa Suharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II bersalah karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, Yayasan Supersemar harus membayar denda senilai Rp3,17 triliun.
Enam yayasan lain yang diketuai oleh Soeharto, sedang dalam proses penelitian untuk digugat. Keenam yayasan tersebut terdiri Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora.