Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Butuh 20 Hari Teken Pergub Tarif Angkutan Umum

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo butuh waktu 20 hari untuk menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penyesuaian tarif angkutan umum pasca penaikan harga BBM bersubsidi 21 Juni 2013.

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo butuh waktu 20 hari untuk menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penyesuaian tarif angkutan umum pasca penaikan harga BBM bersubsidi 21 Juni 2013.

Jokowi menegaskan hari ini angkutan umum memakai acuan tarif yang baru. Tarif baru itu telah disepakati dengan DPRD setelah permintaan tentang jaminan pelayanan angkutan umum dari Pemprov dipenuhi.

"Sudah saya teken tadi pagi jadi langsung jalan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Tarif angkutan tersebut sama dengan usulan Pemprov DKI kepada DPRD DKI pada 25 Juni silam. Yakni untuk angkutan bus kecil dari Rp2.500 menjadi Rp3.000, bus sedang Rp2.000 menjadi Rp3.000, dan angkutan besar reguler dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

Disinggung mengenai jaminan perbiakan pelayanan angkutan, Jokowi meminta untuk menunggu kedatangan 600 unit bus Transjakarta dan bus sedang pada November 2013.

Jokowi mengakui pelayanan angkutan umum di Jakarta masih jauh dari ideal karena baru 40% dari kebutuhan yang ada. "Kalau sudah ideal jumlahnya baru bicara pelayanan. Sekarang baru 40% dari kebutuhan yang ada," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper