Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mereka berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa saham perusahaan tambang emas Tujuh Bukit Banyuwangi, antara Paul Michael Willis melawan Emperor Mines Ltd , Intrepid Mines Ltd dan satu peerusahaan local PT Indo Multi Niaga.
“Majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum para tergugat dan memutuskan berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan penggugat Paul Michael Willis terhadap tergugat I, Emperor Mines Ltd, Intrepid Ltd, tergugat III, PT Indo Multi Niaga,” ungkap Majelis Hakim diketuai Suhartoyo dalam putusan sela atas eksepsi yang disampaikan kuasa hukum para tergugat dalam sengketa saham perusahaan tambang ermas Tujuh Bukit Banyuwangi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).
Dalam putusannya itu, Suhartoyo menguraikan sebagian besar para pihak yang bersengketa bertempat tinggal di Indonesia. “Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan para tergugat untuki menyampaikan jawaban pada sidang mendatang."
Kuasa hukum penggugat Paul Michael Willis, Alexander Lay, mengatakan putusan majelis hakim yang menolak eksepsi para tergugat merupakan hal wajar. “Dalam gugatan penggugat telah diuraikan alas an hukum diajukannya gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga putusan telah sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku,”katanya.