Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Sub-Direktorat Produk Aeronautika Dirjen Perhubungan Udara tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung kemarin.
"Yang bersangkutan hingga pukul 15.00 kemarin [Rabu, 10/7/2013] tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, Kamis (11/7/2013).
Namun, Untung tidak menyebut nama Kasubdit Produk Aeronautika Dirjen Perhubungan Udara yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap (fixed wing) pada badan pendidikan dan pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) tahun anggaran 2010-2013 senilai Rp138 miliar itu.
Terkait perkara yang sama, hari ini tim penyidik Kejagung juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur Utama PT Pasifik Putra Metropolitan Bayu Wijokongko dan Direktur PT Intentama Consultant Anton Gerbono. "Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi," tutur Untung.
Sebelumnya, pada kasus ini Kejagung menetapkan 3 orang tersangka. Adapun ketiga tersebut a.l Direktur Utama PT Pacific Putra Metropolitan Bayu Wijokongko selaku pemenang tender, Kepala Bagian Administrasi Umum selaku Pejabat Pembuat Komitmen Arwan Aruchyat, dan PNS Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia IGK Rai Darrmaja.
Pengadaan pesawat latih dan link simulator tersebut tidak memenuhi ketentuan karena dari 18 pesawat hanya enam saja yang didatangkan. Sementara, pembayaran sendiri telah lunas pada 14 Desember 2012.
Setelah diselidiki, ternyata 12 unit pesawat yang belum didatangkan itu masih dirakit. Jaksa penyidik menyita 12 pesawat tersebut dan dua unit link simulator dari PT Pacific Putra Metropolitan.