Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rumah LHI di Cipanas Ternyata telah Diwakafkan

BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mencabut sita atas rumah di kawasan Cipanas, yang diduga terkait kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mencabut sita atas rumah di kawasan Cipanas, yang diduga terkait kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Desakan untuk pencabutan sita itu disampaikan oleh Faisal Rahmat, ahli waris rumah yang disebutkan dibeli tersangka kasus suap daging, Luthfi Hasan Ishaaq.

Yusuf Supendi, yang mewakili ahli waris mengatakan permohonan mereka itu karena rumah itu, merupakan rumah wakaf, yang dilarang dijual dan dilarang fisita, sebagaimana diatur dalam UU RI No.41/2004 tentang wakaf.

Dia menjelaskan rumah yang dibeli Luthfi dari Hilmi Aminuddin Ketua Dewan Syuro PKS itu, merupakan rumah induk wakaf wasuat Majelis Ta'lim Mirqatul Qur'an atas nama Zainal dan Marikah.

"Kami memohon pada KPK untuk memperhatikan, mengkaji, dan mempertimbangkan ulang rumah induk yang telah disita itu," ujar Yusuf di Jakarta hari ini, Kamis (4/7/2013).

Menurutnya, bagi mereka yang sengaja menjual tanah dan rumah wakaf itu, maka dapat dipidana paling lama lima tahun, dengan denda Rp500 juta, sesuai denham pasal 67 ayat 1 UU No.41/2004 tentang wakaf.

Faisal Rahmat mengatakan rumah dan tanah yang disita itu seluas 300 hektar dengan nilai aset senilai Rp1,2 miliar.

Proses sita rumah itu, dilakukan KPK pada tanggal 31 Mei 2013, berdasarkan surat perintah penyitaan No.:Sprin.Sita-29/01/03/2013, per tanggal 25 Maret 2013.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan sita atas tanah dan rumah itu, dilakukan berdasarkan oerkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq.

Terkuaknya keberadaan rumah itu, mengacu pada keterangan Hilmi Aminuddin pada KPK, yang telah menjual sebuah rumah di Cipanas pada Luthfi.

Dalam kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian, Jaksa Tipikor juga menjerat Luhfi Hasan juga didakwa UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dia diduga sengaja menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan, menghibahkan, menitipkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas nama sendiri atau nama pihak lain.

Pencucian uang, diduga dilakukan dengan membelanjakan sejumlah uang untuk kendaraan bermotor dan properti berupa satu mobil Nissan Frontier Nopol B 9051 Q1, satu bidang tanah dan rumah di Cipanas, Jawa Barat serta lima bidang tanah di Leuwiliang Bogor, Jawa Barat.

Pengusutan TPPU itu, mengacu pada berita negara, dimana pada 2003, Luhfi Hasan hanya memiliki kekayaan sebesar Rp381 juta, sedangkan pada 2009 kekayaannya membengkak menjadi Rp1,06 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper