BISNIS.COM, JAKARTA - Dua direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendy, divonis 2 tahun 3 bulan dan denda masing-masing Rp150 juta subsidair 3 bulan atau setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
Majelis hakim yang diketuai oleh Purwono Edi Santosa mengatakan terdakwa satu dan terdakwa dua terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap secara bersama-sama kepada penyelenggara negara terkait dengan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 berupa pidana penjara masing-masing 2 tahun dan 3 bulan serta pidana denda masing-masing Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Hakim Purwono dalam sidang yang mengagendakan putusan, Senin (1/7/2013).
Purwono menuturkan keduanya dinilai bersalah melakukan suap uang Rp 1,3 miliar kepada Lutfhi Hasan Ishaaq selaku anggota DPR sekaligus Presiden PKS saat itu dan Ahmad Fathanah.
Adapun uang Rp 1,3 miliar itu sebagai uang muka terkait upaya peningkatan kouta impor daging PT Indoguna Utama sebanyak 8000 ton. Atas permintaan tersebut, Maria Elisabeth Liman menjanjikan fee yang akan diterima Luthfi mencapai Rp40 miliar jika disetujui Kementan dengan perhitungan Rp5 ribu/Kg dari penambahan 8.000 ton itu.
Dia menjelaskan kedua terdakwa telah melanggar dakwaan primer Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Dia memaparkan pemberian uang Rp1,3 miliar kepada Luthfi Hasan melalui Ahmad Fathanah merupakan sarana untuk menggerakkan Luthfi Hasan agar mengupayakan sungguh-sungguh permintaan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama.
Hal tersebut terlihat dari berbagai upaya Luthfi Hasan untuk mendukung penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama seperti memfasilitasi pertemuan, memberi arahan agar Maria Elisabeth Liman mempersiapkan data untuk meyakinkan Menteri Pertanian, meminta Suswono agar peka terhadap daging sapi, meminta update data kebutuhan lapangan agar ada alasan terkait penambahan kuota impor daging sapi.
Hakim Alexander Marwata mengatakan dengan demikian jelaslah perbuatan Luthfi Hasan bersama-sama dengan Ahmad Fathanah mendukung kepentingan bisnis Maria Elisabeth terkait proses penambahan kuota impor daging sapi yang diajukan PT Indoguna Utama.
"Pemberian itu bukan sumbangan sukarela, tetapi agar Luthfi Hasan berbuat membantu meloloskan kuota impor daging sapi sehingga pembelaan terdakwa harus dikesampingkan," ujarnya.
Menurutnya, tidak penting apakah izin itu diterbitkan oleh Kementerian Pertanian atau tidak, tetapi perbuatan Luthfi Hasan adalah untuk membantu terdakwa.
Lebih lanjut dia menuturkan hal yang memberatkan keduanya yakni dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan memberikan pernyataan dan jawaban yang berbelit-belit dalam persidangan.
Sedangkan untuk pertimbangan yang meringkan, keduanya dinilai bersikap sopan dalam persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya JPU KPK mengajukan tuntutan penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara kepada kedua terdakwa kasus suap impor daging sapi di Kementan itu.
Atas putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun JPU KPK masih akan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding atau tidak. (snd)