BISNIS.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kaitan perkara pemberian bantuan sosial.
"Terkait dengan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan pengurusan perkara di pengadilan Tipikor Bandung dalam kaitan perkara bansos, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan DR (Dada Rosada) sebagai Wali Kota Bandung sebagai tersagka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (1/7/2013).
Dada diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang No 39/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana orupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Pasal tersebut adalah mengenai orang yang memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp750 juta. "Besaran pemberian tersangka masih terus ditelusuri," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan KPK masih terus mengembangkan kasus ini.
"Kasus ini masih dikembangkan dan belum selesai di titik ini, masih terus dikembangkan baik ke pihak-pihak yang mungkin menerima aliran dana ataupun pemberi dana," katanya.
KPK sudah memeriksa Dada sebanyak sembilan kali, namun dalam pemeriksaan-pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 10 jam tersebut Dada tidak banyak memberikan keterangan kepada wartawan usai pemeriksaan.
Ia hanya menjawab tidak benar saat ditanya apakah uang yang diberikan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono yang menjadi tersangka dalam kasus ini berasal dari pengumpulan uang para kepala dinas di pemerintah kota Bandung.
Dada juga mengaku tidak memerintahkan orang dekatnya Toto Hutagalung untuk memberikan uang kepada Setyabudi.(antara/yus)