BISNIS.COM, JAKARTA—Mabes Polri menetapakan sebanyak 19 tersangka terkait dengan bencana kebakaran hutan dan asap di provinsi Riau. Ke-19 tersangka tersebut diduga melakukan pembakaran karena ada pihak yang menyuruh.
“Mereka [19 orang] itulah yang disuruh melakukan pembakaran lahan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny Frengky Sompie, Senin (1/7/2013).
Namun, dia belum bisa memastikan apakah semua tersangka tersebut berprofesi sebagai petani. “Kalau mereka melakukan kalau tidak disuruh apakah mereka mau melakukan sendiri? Kami sedang mengembangkan siapa yang menyuruhnya.”
Sejauh ini, katanya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan instansi terkatit lainnya berupaya memadamkan api yang asapnya sampai melanda negara tetangga Singapura dan Malaysia tersebut. “Ini upaya utamanya, sedangkan penegakan hukumnya sedang berjalan.”
Dia menjelaskan para tersangka tersebut dijerat dengan pasal sangkaan pidana, Undang-undang lingkungan hidup, dan Undang-Undang Perkebunan.
Sementara itu, Polri mengaku belum menetapkan satu pun tersangka terhadap perusahaan yang terlibat. “Dari keterangan tersangka akan menjadi dasar kemungkinan-kemungkinan yang berkaitan dengan pengusaha-pengusaha.”