Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Luthfi Tuduh Ada Motif di Luar Hukum

BISNIS.COM, JAKARTA--Penasihat hukum Luthfi Hasan Ishaaq menyatakan ada motif di luar hukum yang dilakukan oleh KPK dengan menjadikan dia sebagai tersangka.

BISNIS.COM, JAKARTA--Penasihat hukum Luthfi Hasan Ishaaq menyatakan ada motif di luar hukum yang dilakukan oleh KPK dengan menjadikan dia sebagai tersangka.

Kuasa hukum Luthfi Hasan, Zainudin Paru, mengatakan motif di luar hukum itu bertujuan untuk mendiskreditkan terdakwa sekaligus merusak partai bernama PKS.

Dia menuturkan Juru Bicara KPK menegaskan tidak ada motif politik dalam agenda pengusutan kasus suap impor daging sapi yang melibatkan Luthfi Hasan.

Namun, lanjutnya, adanya penegasan itu, justru menegaskan pernyataannya sendiri, sebab kalau memang tidak ada motif politik tidak perlu ditegaskan, karena sepak terjangnya akan menegaskan dengan sendirinya atau tidaknya motif politik.

"Indikasi adanya motif di luar hukum juga terbaca dalam BAP yang menyebutkan nama-nama politisi-politisi termasuk nama Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Setya Novanto Ketua Fraksi Golkar, dan Happy Bone Zulkarnaen yang di BAP Yudi Setiawan disebutkan merupakan orng dekat Aburizal Bakri. Namun, dalam surat dakwaan semua tokoh diluar PKS tidak muncul," ujarnya saat membacakan eksepsi, Senin (1/7/2013).

Indikasi lain, tutur Zainudin, penangkapan dan penahanan Luthfi Hasan yang tergesa-gesa serta penyitaan mobil yang belum tentu ada hubungannya dengan perkara.

Zainudin menambahkan bukti lain adanya motif di luar hukum yakni pada kenyataan selalu disebut "PKS" sebagai predikat setiap kali terdakwa muncul sebagai subyek pembicaraan di KPK maupun di media.

Dia memaparkan saat ini dalam google search dengan menggunakan kata kunci "Presiden PKS tersangka" maka akan muncul 1,18 juta artikel hanya dalam waktu 1/5 detik. Bandingkan dengan menggunakan kata kunci "Luthfi Hasan tersangka" tanpa "PKS", hanya ada 169.000 artikel.
Menurutnya, fakta tersebut sebagai petunjuk kuat adanya upaya sistematis untuk menghancurkan sebuah partai islam yang bernama PKS.

Lebih lanjut Zainudin mengatakan KPK telah melakukan diskriminasi penegakan hukum. Dia menjelaskan fakta itu terlihat ketika KPK menangani kasus korupsi terhadap partai lain seperti kader Partai Demokrat.

"Terhadap terdakwa, KPK langsung menangkap dan menahan, sedangkan terhadap Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan Andi Malarangeng, mantan Menpora serta Sekretaris Pembina Partai Demokrat, yang keduaya sudah meyandang gelar tersangka, hingga hari ini belum juga ditahan KpK dengan berbagai alasan," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper