Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luthfi Hasan Merasa Ada Skenario Pembunuhan Karakter

BISNIS.COM, JAKARTA -- Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq melalui penasihat hukumnya merasa adanya skenario pembunuhan karakter, menyusul banyaknya pemberitaan yang tidak relevan.Salah satu kuasa hukum Luthfi Hasan, M.

BISNIS.COM, JAKARTA -- Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq melalui penasihat hukumnya merasa adanya skenario pembunuhan karakter, menyusul banyaknya pemberitaan yang tidak relevan.

Salah satu kuasa hukum Luthfi Hasan, M. Assegaf mengatakan  perkara yang sedang diajukan ke pengadilan bermula dari ditangkapnya Ahmad Fathanah di sebuah hotel Jakarta bersama perempuan bernama Maharani Suciono.

"Peristiwa yang hanya pada secuil fakta itu menjadi pemberitaan yang luar biasa karena adaya faktor "wanita". Padahal faktor wanita ini tidak ada hubungannya dengan operasi KPK," ujar Assegaf saat membacakan eksepsi yang berjudul "bersalah sebelum vonis: menghukum dengan peradilan opini" pada sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (2/07/2013).

Assegaf menuturkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menempatkan Luthfi Hasan dalam kedudukan praduga bersalah, padahal proses peradilan baru berlangsung.

Pengabaian asas praduga tak bersalah tersebut, lanjutnya, terjadi pada penyitaan aset-aset milik Luthfi Hasan, terutama barang tidak bergerak. KPK tidak hanya melakukan penyitaan dokumen yang kemudian dibuat berita acara penyitaan, tetapi menempel kertas yang cukup menyolok dengan tulisan "disita dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Luthfi Hasan Ishaaq".

Lebih lanjut Assegaf juga mempertanyakan dua alat bukti sebagai syarat bisa dilakukan penangkapan maupun penahanan Luthfi Hasan. Pertama, sambungnya, kemungkinan alat bukti itu berupa saksi dan hasil sadapan (rekaman).

"Dalam, hal saksi, tentu masih harus diuji apakah kesaksiannya itu menghasilkan alat bukti petunjuk? Demikian juga dengan sadapan, yang hanya mungkin bisa dijadikan bukti petunjuk. Dengan demikian, KPK hanya memperoleh satu alat bukti saja ketika melakukan penangkapan maupun penahanan," imbuhnya.

Kedua, tuturnya, kalaupun KPK memperoleh bukti permulaanyang cukup, masih belum bisa ditentukan bukti tersebut untuk tindak pidana penyuapan atau tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper