BISNIS.COM, JAKARTA—Mabes Polri menetapkan sebanyak 151 tersangka terkait dengan kasus penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi (BBM).
Kabiro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menerangkan temuan tersebut berdasarkan hasil terakhir operasi penegakan hukum Polri di seluruh Indonesia.
Operasi untuk mengatasi penyalahgunaan BBM bersubsidi itu bersandi Operasi Dian 2013 yang digelar mulai 10 Juni hingga 9 Juli 2013.
Selain temuan 151 tersangka, Polri juga menemukan barang bukti berupa 48,5 ton solar, 42.419 liter premium, dan 24.640 liter minyak tanah. Kemudian, 25 motor, 62 mobil, satu truk roda enam, dan empat kapal yang ikut disita.
"Kami masih akan terus melakukan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan BBM, penimbunan dan niat menguntungkan diri sendiri," jelas Boy, Kamis (27/6/2013).
Sementara itu, pelaku diancam Pasal 55 UU RI 2001 tentang Migas dengan ancaman lima tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 60 Miliar.