BISNIS.COM, JAKARTA-- Terdakwa perkara tindak pidana korupsi pemberian hadiah dalam pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq membeli mobil dan properti dari Hilmi Aminuddin dengan total Rp1,85 miliar.
"Terdakwa antara Maret 2007--Desember 2008 dengan sengaja membelanjakan harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana, yaitu pada 2007 terdakwa membayar Rp350 juta kepada Hilmi Aminuddin atas pembelian satu mobil Nissan Frontier Navara B 9051," kata jaksa penuntut umum KPK Rini Triningsih dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6).
Luthfi hari ini dididang bersamaan dengan sohib kentalnya Ahmad Fathanah.Keduanya didakwa terlibat kasus suap impor daging dan tindak pidana pencucian uang.
Untuk menyembunyikan asal usul mobil yang dibeli dari Hilmi, Luthfi meminta karyawan PKS Agus Trihono melakukan balik nama kepemilikan dengan menggunakan nama Rantala Sikayo, yaitu asisten pribadi Luthfi.
"Pada waktu antara 29 Maret 2007 sampai 8 Desember 2008, terdakwa dengan sengaja membayar uang Rp1,5 miliar kepada Hilmi Aminuddin atas pembelian satu rumah seluas 250 meter persegi di atas tanah seluas 700 meter persegi di Jalan Loji Timur No. 24 RT 17 RW 02 Desa Cipanas Kecamatan Pacet Jawa Barat dengan 29 kali pembayaran," ungkap jaksa.
Luthfi tidak mencantumkan kepemilikan tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 1 November 2009.
Luthfi juga membayar Rp3,5 miliar kepada Hambali untuk pembelian lima tanah dengan luas total 59.580 meter persegi, tetapi dalam akta jual beli dicantumkan nilai jual beli yang tidak sebenarnya, yaitu hanya Rp714 juta.
Uang untuk pembelian harta tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana karena Luthfi tidak mencantumkan harta miliknya dalam LHKPN. (Antara)