BISNIS.COM, MALANG—Belum ada investor, terutama perusahaan modal asing (PMA), yang komplain atas pelayanan perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kepala Kantor Penanaman Modal Kab. Malang Kukuh Banendro mengatakan janji kemudahan yang dijanjikan pemda tersebut, yakni waktu pengurusan perizinan paling lama 15 hari setelah persyaratan lengkap dan biaya pajak dan retribusi yang mengacu pada Perda. Tidak ada tambahan apa-apa lagi.
“Kebetulan investor baru yang masuk belum ada masuk . Tapi investor lama tidak ada yang mengeluhkan pelayanan kami terkait dengan regulasi perizinan maupun retribusi dan pajak daerah sehingga kami asumsikan mereka sudah puas dengan pelayanan kami,” kata Kukuh di Malang, Selasa (18/6/2013).
Seperti diberitakan, pelaku usaha menagih kepastian hukum yang ditawarkan pemda untuk menarik investasi mengingat komitmen itu selama ini hanya menjadi macan kertas.
Menurut dia, invetor asing dalam mengoperasiannya perusahaannya tentu menuntut transparansi. Pelayannya harus terukur dan pasti.
Mereka tentu tidak bersedia membayar pajak dan retribusi melebihi dari yang ditetapkan perda. Begitu juga waktu pengurusan harus pasti. Tidak molor.
Jika tidak ada komplin dari investor besar di bidang manufaktur, maka diasumsikan layanan yang diberikan Pemkab Malang sudah bagus, sudah transparan.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, kata dia, maka Kantor Penanaman Modal hanya menangani penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA).
Investasi non-PMDN dan PMA, ditangani Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Malang. Perizinan yang terbanyak terutama investasi di bidang properti.
Untuk perusahaan PMDN yang akan masuk ke Kab. Malang, ada empat perusahaan. Tga perusahaan PT Permata Tene, Surabaya, dan PT Duta Plantation serta PT Anugerah dari Jakarta, mengajukan izin pendirian pabrik gula (PG) baru di Kab. Malang.
PT Senopati, Surabaya, mengajukan izin pendirian pabrik semen di daerah tersebut. Investasi yang ditanamkan sekitar Rp3 triliun-Rp4 triliun. Investasi yang sama juga dipersiapkan tiga perusahaan yang akan mendirikan PG.
Pemkab Malang masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan) terkait perusahaan mana yang yang dianggap paling siap dan layak untuk mendirikan pabrik gula (PG) di daerah tersebut.
Untuk perizinan pendirian pabrik semen, masih menunggu persetujuan DPR terkait dengan peta pertambangan yang diajukan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.
“Saat ini saya mendampingi calon investor pabrik semen yang melihat potensi bahan baku semen di Kec. Sumbermanjingwetan.”