BISNIS.COM, BALIKPAPAN--Apindo Kalimantan Timur mendesak pemerintah daerah segera menyelesaikan permasalahan lahan yang akan dimanfaatkan sebagai areal food estate karena pengusaha membutuhkan kepastian hukum atas lahan tersebut.
Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Apindo Kaltim M. Slamet Brotosiswoyo mengatakan tim yang telah ditunjuk pihaknya untuk mencari areal lahan menemukan masalah yang kompleks terkait kepemilikan lahan.
Karena itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan ini agar program food estate bisa berjalan.
“Kalau melihat sekarang sudah tidak terdengar lagi gaungnya padahal ini penting untuk ketahanan energi,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (18/6/2013).
Rencananya, Apindo Kaltim akan berinvestasi dalam program food estate seluas 40.000 hektare untuk komoditas jagung dan padi yang diproyeksikan berada di wilayah Kabupaten Kutai Barat atau Kabupaten Tana Tidung.
Pihaknya juga menyiapkan teknologi untuk mendukung program pemerintah ini.
Dia membandingkan dengan investasi perkebunan sawit yang setidaknya memerlukan waktu hingga 7 tahun untuk dapat memperoleh hasilnya.
Masa panen yang singkat dari tanaman food estate ini tentu akan menjadi nilai tambah terlebih dengan permintaan yang cukup besar.
Slamet mengatakan pihaknya tetap akan menjalankan program tersebut dengan catatan permasalahan lahan bisa diselesaikan.
“Jelaskan kepemilikan lahannya agar pengusaha mudah untuk menyelesaikan legalitas kepemilikannya,” terangnya.
Sosialisasi kepada masyarakat perlu dilakukan agar penduduk sekitar tidak resisten dan mau bekerja sama dengan investor.
“Karena ini juga merupakan salah satu cara untuk memberdayakan masyarakat sekitar yang akan mendorong kelas ekonomi masyarakat,” tukasnya.
Dia menambahkan penetapan rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim juga perlu segera dilakukan agar ada kejelasan peruntukan lahan.
Menurutnya, niat baik dari Kementerian Kehutanan dan DPR yang saat ini sedang memegang proses penyelesaian RTRW menjadi salah satu faktor penentu cepat tidaknya realisasi investasi tersebut.
Investasi dari sektor swasta, tambah Slamet, memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan pemerintah bahkan BUMN.
Swasta memiliki aturan yang cenderung fleksibel sehingga bisa dengan mudah menyesuaikan diri dengan kondisi di lapangan.
“Contohnya pembebasan lahan. Kalau di pemerintah harus menuruti NJOP [Nilai Jual Objek Pajak]. Sementara swasta, sepanjang harganya realistis tentu akan dibayar meskipun di atas NJOP,” paparnya.
Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPMD) Kalimantan Timur Diddy Rusdiansyah A.D mengatakan program food estate memang saat ini baru berjalan di wilayah Delta Kayan, Kabupaten Bulungan.
Namun, pihaknya tetap membuka peluang bagi investor untuk berinvestasi pada daerah lain.
Adapun mengenai permasalahan lahan, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten setempat yang memiliki kewenangan penuh. Apabila terjadi tumpang tindih kepemilikan, maka bisa diselesaikan terlebih dahulu atau mencari lokasi lain yang memiliki kepastian hukum tetap. (wde)