BISNIS.COM, JAKARTA-Grup Asian Agri menyatakan keberatan terhadap surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terhadap 14 perusahaan kelapa sawitnya.
General Manager Asian Agri Freddy Widjaya menuturkan setiap wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap SKP yang ditetapkan.
"Itu sebagaimana telah diatur dalam undang-undang pajak," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/6/2013).
Terkait penerbitan SKP terhadap 14 perusahaan di dalam grup, perseroan menilai penerbitan SKP yang didasarkan atas putusan Mahkamah Agung (MA) perkara Suwir Laut merupakan suatu kesalahan.
Sebab, 14 perusahaan dalam Grup Asian Agri bukan pihak yang didakwa, tidak pernah disidangkan dan tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan sebagaimana seyogyanya menurut hukum acara yang berlaku.
Asian Agri mempertanyakan penetapan jumlah kekurangan pajak yang diterbitkan. Besarannya melebihi total keuntungan dari ke-14 perusahaan di periode 2002-2005.
Hal ini berarti besarnya kekurangan pajak yang dituduhkan setara dengan 100% dari total keuntungan sejumlah perusahaan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah selesai menghitung nilai piutang pajak dan denda terhadap 14 anak usaha Grup Asian Agri.
Hasilnya, nilai piutang dan denda terhadap kelompok usaha perkebunan itu bertambah Rp130 miliar dari perhitungan awal Rp1,829 triliun menjadi Rp1,959 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menuturkan SKP kepada seluruh perusahaan Asian Agri sudah diserahkan secara bertahap mulai awal bulan ini.
ASIAN AGRI Keberatan dengan Surat Ketetapan Pajak
BISNIS.COM, JAKARTA-Grup Asian Agri menyatakan keberatan terhadap surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terhadap 14 perusahaan kelapa sawitnya. General Manager Asian Agri Freddy Widjaya menuturkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium