Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI HAMBALANG: Ketua Umum PSSI Terlibat ? Ini Pengakuan Deddy Kusdinar

BISNIS.COM, JAKARTA--Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Djohar Arifin disebut menghadiri rapat penetapan Deddy Kusdinar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON)

BISNIS.COM, JAKARTA--Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Djohar Arifin disebut menghadiri rapat penetapan Deddy Kusdinar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang.

"Pak Deddy ditetapkan sebagai PPK tunggal oleh rapim (rapat pimpinan), salah satu pesertanya adalah Ketua PSSI saat ini, Djohar Arifin, berarti akan segera diperiksa KPK juga," kata Rudy Alfonso usai mendampingi pemeriksaan Deddy di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis.

Pada hari ini Deddy resmi ditahan KPK untuk 20 hari awal di rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK, pasca diperiksa sebagai tersangka selama sekitar sembilan jam.

Namun Rudy menjelaskan bahwa Deddy tidak menjelaskan mengenai pihak lain yang menghadiri rapat pimpinan tersebut.

Rudy juga mengaku ada keganjilan di Kemenpora yang menetapkan Deddy Kusdinar sebagai PPK tunggal yang harus menangani banyak proyek.

"Ada keganjilan di Kemenpora karena normanya PPK di kementerian minimal 20 orang, tapi dia (Deddy) hanya sendiri sehingga banyak dokumen yang harus ditandatangani oleh beliau," tambah Rudy.

Menurut Rudy, kewajiban Deddy sebagai PPK adalah melakukan pencairan anggaran.

"Pak Deddy tidak pernah menunda untuk menandatangani proyek sepanjang ada paraf dari bawahannya dan jumlahnya sangat banyak, jadi tidak adil hanya meminta pertanggung jawaban pidana di tengah banyaknya proyek, kalau pencairan anggaran terhambat maka proyek bernilai miliaran akan terhambat," ungkap Rudy.

Rudy menambahkan bahwa atasan Deddy awalnya meyakinkan bahwa jabatan PPK tunggal hanya sementara.

"Atasannya yang mengatakan bahwa Pak Deddy hanya akan menjabat PPK sementara selama 3 bulan tapi sampai 1 tahun ia tidak diganti, Pak Deddy tidak mengatakan siapa atasannya tapi mungkin Pak Wafid," jelas Rudy.

Wafid Muharam adalah terpidana dalam kasus pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan yang divonis lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Mahkamah Konsititusi.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2012 lalu, menurut Rudy, Deddy saat ini tidak lagi bekerja di Kemenpora namun bertugas di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor yang disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.

Proyek Hambalang pada 2009 diusulkan sebesar Rp1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.

Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010. Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.

Hasil audit investigatif tahap satu Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper