Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Deddy Kusdinar P21, Segera Masuk ke Tipikor

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang Deddy Kusdinar, yang juga mantan Kepala Rumah Tangga Kemenpora, akan segera menjalani persidangan, menyusul rencana Komisi Pemberantasan Korupsi akan

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang Deddy Kusdinar, yang juga mantan Kepala Rumah Tangga Kemenpora, akan segera menjalani persidangan, menyusul rencana Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera mengajukan tuntutan terhadapnya.

Rencananya, dalam 14 hari ke depan atau dua pekan lagi jaksa penuntut KPK akan menyusun surat dakwaan, untuk memulai prpses persidangan.

Pengacara Deddy, yaitu Rudi Alfonso, mengatakan berkas kleinnya sudah dinyatakan P21 dan segera masuk tahap penuntutan.

Mengenai rencana penuntutan dan persidangan itu, katanya, Deddy sudah sangat siap. Kemumgkinan, persidangan baru akan dimulai November 2013 mendatang.

"Berkas Pak Dedy sudah P21, jadi tidak lama lagi akan mulai masuk proses persidangan," ujar Rudi.

Dia menjelaskan saat ini masa penahanan Deddy memang hampir habis, terhitung 120 hari tepat dalam dua hari ke depan. Berdasarkan KUHAP, waktu maksimal penahanan tersangka sampai masuk persidangan memang mencapai 120 hari.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang itu, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam kasus penerimaan hadiah, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper