Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POLRI Ringkus Bandar Narkoba Internasional di Daan Mogot

BISNIS.COM, JAKARTA—Polda Kepulauan Riau dan Direktorat IV Mabes Polri berhasil mengamankan tiga pelaku beserta 162.500 butir ekstasi di Jakarta pada Kamis (6/6/2013).


BISNIS.COM, 
JAKARTA—Polda Kepulauan Riau dan Direktorat IV Mabes Polri berhasil mengamankan tiga pelaku beserta 162.500 butir ekstasi di Jakarta pada Kamis (6/6/2013).

Kapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol Yotje Mende mengungkapkan ketiga pelaku tersebut terkait dengan sindikasi bandar jaringan narkoba internasional.

Mereka antara lain M. Solehuddin (Malaysia) yang berperan sebagai penerima barang, Azmil (Malaysia) yang berperan sebagai pembantu, pengangkat barang, dan membantu menerima barang.

Kemudian, Ong beng Song (Singapura) yang berperan sebagai pemilik dan penanggungjawab pengiriman ekstasi dari Johor, Malaysia, ke Indonesia. 

Namun saat ini, kata Yotue, masih ada tiga orang lagi yang belum tertangkap dan sedang diburu oleh Polri bekerja sama dengan polisi Diraja Malaysia.

Tiga orang yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) itu diantaranya Asiong diduga Warga Negara Malaysia, Ali Warga Negara Indonesia yang berada di Malaysia, dan Datuk pemilik rumah di Daan Mogot, Jakarta.

“Ini memang jaringan internasional, karena melibatkan warga asing dan waga Indonesia, serta warga Singapura yang juga sering ke Malaysia,” katanya, Jumat (7/6/2013).

Saat itu, papar Yotje, pihaknya telah mengikuti pengiriman barang tersebut sejak 28 Mei 2013 sampai akhirnya pada 6 Mei 2013, diterima seseorang di sebuah rumah yang terletak Perumahan Daan Mogot Baru, Jalan Ubut Utara Blok JA Nomor 33, Kalideres, Jakarta Barat.

Selanjutnya, Polri bekerja sama dengan pihak pelabuhan melakukan penelusuran sampai akhirnya didapatlah dua buah kompresor yang dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi. 

Pada 29 Mei 2013, dua buah kompresor tersebut dibuka dan didalamnya berisi ekstasi yang masing-masing berjumlah 81 bungkus.  

"Kemudian kami membongkar barang yang dicurigai berupa dua kompresor. Ternyata berisi 163 bungkus plastik yang isinya 1000 butir ekstasi per bungkus," terangnya.

Setelah penemuan tersebut, Polri menggandeng Badan Nasional Narkotika Provinsi dan perusahan jasa ekspedisi bekerjasama untuk menelurisi ekstasi tersebut hingga sampai ke tangan pelakunya.  

“Barang haram tersebut dikirim dari Johor dengan menggunakan kapal yang biasa digunakan untuk mengangkut barang-barang yang digunakan perusahaan jasa ekspedisi dari Johor Malaysia,” jelasnya.

Kemudian, barang singgah di Kepulauan Riau melalui pelabuhan Sekupang, lalu masuk ke pelabuhan Telaga Pungkur, di kirim ke Buton provinsi Riau, dan baru masuk Pekanbaru.

Setibanya di Pekan Baru, barang tersebut diangkut melalui jalur darat langsung ke Jakarta dan sampai pada 5 Mei 2013 di Jakarta. 

Polri memperkirakan perjalanan tersebut menempuh satu minggu. “Si penerima barang dengan ekspedisi melakukan komunikasi supaya barang tersebut diantar ke tempat yang ditentukan," ujarnya.

Polda Kepri terus menelusuri barang tersebut, hingga pada 6 Mei 2013 diserahterimakan di sebuah rumah yang terletak Perumahan Daan Mogot Baru, Jakarta Barat.Saat melakukan penyerahan barang dengan membubuhkan tanda tangan surat serah terima barang itulah, akhirnya pelaku diringkus.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Winda Rahmawati
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper