BISNIS.COM, JAKARTA -- Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia menganggarkan dana bantuan hukum untuk rakyat miskin sebesar Rp40,8 miliar pada 2013.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan ada dua jenis bantuan hukum yang akan diberikan, yakni litigasi yang meliputi perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, serta non litigasi.
Selain advokat, sambungnya, implementasi bantuan hukum dalam skema tersebut juga memberi peran bagi dosen, mahasiswa, dan para legal.
"Guna mewujudkan akses keadilan dan sebagai wujud tanggung jawab negara, bantuan hukum berdasarkan UU No. 16/2011 Tentang Bantuan Hukum mulai diimplementasikan pada Juni tahun ini," ujar Amir, Senin (3/6/2013).
Menurutnya, bantuan hukum yang dimaksud adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
"Besarnya dana bantuan hukum yang diberikan tergantung pada kasus yang ditangani, maksimal Rp5 juta per perkara. Kami yakin organisasi bantuan hukum (OBH) tidak akan mencari peluang atau keuntungan dalam memberikan bantuan hukum untuk rakyat miskin," imbuhnya.
Adapun tiga komponen dalam implementasi program tersebut a.l penyelenggara bantuan hukum yakni Kemenkumham, pemberi bantuan hukum yakni OBH yang lulus verifikasi, dan penerima bantuan hukum yakni orang miskin atau kelompok masyarakat miskin.
"Pada umumnya banyak masyarakat miskin tidak dapat mengakses keadilan, itu kenyataan pahit yang disadari. Mereka yang akan diusir dari kediamannya misalnya, bisa mendapatkan bantuan hukum," imbuhnya. (bas)