BISNIS.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah menyusun kebijakan untuk mendorong perguruan tinggi swasta memberi kursi bagi mahasiswa miskin sebanyak 20% dari total mahasiswa yang diterima.
Kebijakan ini sudah diwajibkan kepada perguruan tinggi negeri (PTN). Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 74, perguruan tinggi negeri wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi.
Juga bagi calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Patdono Suwignjo, mengatakan diskusi soal kewajiban perguruan tinggi swasta (PTS) untuk menjaring 20% mahasiswa kurang mampu secara ekonomi masih awal. Proses pembicaraan masih panjang.
Bila PTN tidak memberlakukan kuota 20% penerimaan mahasiswa tak mampu, pemerintah akan mengganjarnya dengan sanksi pemotongan bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN). Sementara, PTS tidak dapat diberikan sanksi serupa karena PTS tidak dikucurkan BOPTN.
“PTS dapat bantuan BOPTN hanya untuk riset. Tapi, ke depan kami akan cari strategi bagaimana supaya tidak hanya PTN, PTS juga menerima mahasiswa-mahasiswa yang miskin,” kata Patdono usai peluncuran Universitas Siswa Bangsa Internasional, Sabtu (1/6/2013).
Saat acara peluncuran Universitas Siswa Bangsa Internasional, Patdono meminta universitas di bawah Putera Sampoerna Foundation itu untuk menerima mahasiswa-mahasiswa miskin dan berprestasi minimal 20%. Managing Director Putera Sampoerna Foundation, Nenny Soemawinata, menjawab pihaknya sudah menjaring 20% mahasiswa tak mampu secara ekonomi.
“Bahkan, kami sudah memiliki lebih dari 20% mahasiswa tak mampu dan punya kemampuan baik,” ucapnya.