Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PASCAPUTUSAN MA: Pemohon Akta Kelahiran Di Bantul Melonjak

BISNIS.COM, BANTUL -- Pemohon akta kelahiran di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, jumlahnya melonjak pascaputusan Mahkamah Konstitusi tentang delegasi dari keputusan pengadilan ke kepala dinas terkait penetapan akta kelahiran yang mengalami

BISNIS.COM, BANTUL -- Pemohon akta kelahiran di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, jumlahnya melonjak pascaputusan Mahkamah Konstitusi tentang delegasi dari keputusan pengadilan ke kepala dinas terkait penetapan akta kelahiran yang mengalami keterlambatan lebih dari 60 hari.

"Sejak ada pelimpahan kewenangan dalam penetapan akta kelahiran bagi yang terlambat, permohon akta di Bantul melonjak mencapai 20 sampai 25 pemohon per harinya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantul, Susanto di Bantul, Rabu (29/5/2013).

Padahal, kata dia sebelum ada pelimpahan kewenangan tersebut pemohon akta kelahiran yang mengalami keterlambatan berkisar antara lima sampai 10 per hari, yang kemudian harus menjalani sidang di pengadilan negeri (PN) untuk penetapan.

Menurut dia, Putusan MK Nomor 18/PUU-XI/2013 tentang delegasi atau pelimpahan kewenangan yang diterbitkan awal Mei 2013 tersebut dinilai memudahkan pemohon akta kelahiran bagi yang terlambat lebih dari 60 hari, karena tidak perlu ada penetapan melalui sidang di PN setempat.

"Artinya, pemohon akta kelahiran yang terlambat lebih dari 60 hari tidak perlu pakai keputusan sidang di pengadilan melainkan hanya pemeriksaan dan klarifikasi di kantor sebagai acuan keputusan penetapan kepala dinas," katanya.

Ia mengatakan, dengan adanya delegasi dalam putusan MK tersebut, proses permohonan akta kelahiran yang terlambat relatif lebih mudah dibandingkan saat harus disertai keputusan pengadilan.

"Apalagi pemeriksaan dan klarifikasi dinas tidak membutuhkan banyak, hanya sebesar Rp15.000 sebagai denda keterlambatan, jauh lebih murah dibanding ketika harus menjalani sidang di pengadilan dengan biaya sebesar Rp150.000," katanya.

Bahkan, kata dia bagi pemohon akta kelahiran dari kalangan keluarga miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat tidak dikenakan biaya atau digratiskan.

"Jadi wajar saja kalau jumlah pemohon membludak. Sejak diberlakukannya putusan MK yakni 7 Mei lalu, sampai saat ini kami sudah melayani ratusan pemohon akta kelahiran terlambat," katanya.

Sementara itu, menurut dia saat putusan MK dikeluarkan, pihaknya sempat menghentikan sidang akta kelahiran keliling yang menyasar ke kelurahan dan kecamatan, karena perlu mempersiapkan pelaksanaan delegasi dari pengadilan itu.

"Bedanya, kalau kemarin yang melakukan sidang keliling dari pihak pengadilan, namun sekarang dari petugas dinas, dan pekan depan kami akan mengaktifkan kembali sidang keliling di Kecamatan Dlingo dan Pundong," katanya. (Antara/dot)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper