Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUTAN ADAT: Pemerintah Harus Selesaikan Konflik

BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah didesak segera menyelesaikan konflik agraria di hutan adat terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara.

BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah didesak segera menyelesaikan konflik agraria di hutan adat terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara.

Sekretaris Jendral Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Abdon Nababan mengatakan desakan itu muncul dari sedikitnya 20 elemen masyarakat sipil dan akan terus digalang di masa mendatang.

Dia mengatakan deklarasi itu bertujuan agar pemerintah segera merealisasikan hal strategis terkait dengan putusan MK pada 16 Mei lalu itu.

"Kami meminta pemerintah untuk segera menindaklanjuti keputusan MK, diantaranya penyelesaian konflik-konflik hutan adat dan sumber daya alam di wilayah-wilayah masyarakat adat, serta pemetaan wilayah adat," katanya dalam keterangan pers yang dikutip pada Selasa (28/5/2013).

Pada 16 Mei 2013 MK menyetujui sebagian uji materi UU No.41/ 1999 tentang Kehutanan yang diajukan oleh AMAN pada Maret 2012. Dalam keputusannya, MK menetapkan Pasal 5 Ayat (1) UU Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa "Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk hutan adat."

Abdon memaparkan putusan MK tersebut sejalan dengan Rio Declaration on Environment and Development. Prinsip 22 deklarasi tersebut menyatakan, masyarakat hukum adat mempunyai peranan penting dalam pengelolaan dan pembangunan lingkungan hidup karena pengetahuan dan praktik tradisional.

"Karena itu negara harus mengenal dan mendukung entitas, kebudayaan, dan kepentingan mereka serta memberikan kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam pencapaian pembangunan yang berkelanjutan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Sepudin Zuhri
Sumber : Anugerah Perkasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper