Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS BJB: Kejagung Amankan 2 Tersangka Penyelewengan Kredit Modal

BISNIS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menahan dua tersangka kasus dugaan penyelewengan kredit modal di PT Bank Jabar Banten (BJB) cabang Surabaya ke PT Cipta Inti Permindo (CIP) tadi malam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Kepala

BISNIS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menahan dua tersangka kasus dugaan penyelewengan kredit modal di PT Bank Jabar Banten (BJB) cabang Surabaya ke PT Cipta Inti Permindo (CIP) tadi malam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan penahanan kedua tersebut yakni Eri Sudewa Dulah, Manager Komersial Bank BJB cabang Surabaya dan Deni Pasha Satari, Direktur Komersial PT E Farm dilakukan pada 17.00 tadi malam.

Sementara itu, tersangka Elda Devianne Adiningrat jatuh pingsan saat akan dilakukan penahanan. Elda adalah mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) dan Komisaris PT Radina Niaga Mulia dimana perusahaan ini merupakan salah satu vendor yang menerima fasilitas kredit dari Bank BJB cabang Surabaya.

"Penyidik Kejagung telah melakukan penahanan kepada Eri Sudewa Dulah dan Deni Pasha Satari di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan tadi malam," ujar Untung, Kamis (23/5/2013).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto hanya membenarkan adanya penahanan tersangka terkait kasus Bank BJB. Namun, dia enggan menyebut nama kedua tersangka itu.

"Dua tersangka laki-laki dilaporkan ditahan, terkait Bank BJB. ada kaitan dengan tersangka yang sudah ditahan itu [karyawan PT Sang Hyang Sri Dedi Yamin], ini kelanjutannya," ujar Andhi, tadi malam.

Saat ditanya terkait kondisi kesehatan Elda, dia menuturkan Jampidsus masih menunggu laporan lengkap dari penyidik.

"Kami belum mendapat laporan hasilnya, tetapi prinsipnya kalau mau menahan orang sakit itu harus sehat dulu. Harus dicek oleh dokter kami juga," ungkapnya.

Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni Direktur PT Cipta Inti Permindo Yudi Setiawan, Deni Pasha Satari, Eri Sudewa Dulah, Elda Devianne Adiningrat, dan Dedi Yamin.

Dugaan penyelewengan kredit modal di PT Bank Jabar Banten (BJB) cabang Surabaya itu bermula dari Bank BJB Cabang Surabaya yang memberikan kredit senilai Rp55 miliar untuk pengadaan bahan baku ikan ke PT CIP.

Sebenarnya, PT CIP sebelumnya tidak bergerak di bidang bahan baku ikan melainkan bidang produsen dan distributor alat pendidikan. Namun, saat pengajuan kredit, perusahaan tersebut berubah haluan ke bidang bahan baku ikan.

Kemudian untuk memperlancar kinerjanya, PT CIP bekerja sama dengan sejumlah perusahaan yakni PT E Farm yang tidak lain anak perusahaan label BUMN, PT Sang Hyang Seri, PT RNM, PT Dana Simba dan CV Nirwana Indah.

Namun kucuran dana itu diselewengkan oleh tersangka Yudi Setiawan dan ditransferkan ke perusahaan miliknya PT CTA. (bas)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper