BISNIS.COM, JAKARTA -- Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang dilakukan di media Bisnis.Com dengan judul Ditjen Pajak Selesaikan 92 Kasus Tindak Pidana Perpajakan yang terbit pada 7 Mei 2013, yang di dalamnya memuat pemberitaan Asian Agri sebagai salah satu contoh kasus faktur pajak fiktif di Direktorat Jenderal Pajak, maka bersama ini kami sampaikan klarifikasi bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung dan mohon dapat diluruskan dan dikoreksi sebagaimana mestinya.
Dalam putusan Mahkamah Agung No. 2239.K/PID.SUS/2012 tertanggal 18 Desember 2012, amar putusannya berbunyi antara lain sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Suwir Laut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana "Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau Keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dengan masa percobaan 3 tahun dan dengan syarat khusus ke 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group dikenakan denda sebesar 2 kali pajak terutang yang keseluruhannya berjumlah Rp2,5 triliun yang harus dibayarkan dalam waktu 1 tahun.
Dengan demikian, putusan Mahkamah Agung atas kasus Suwir Laut tersebut sebagaimana tertulis di dalam amar putusan sama sekali tidak terkait ataupun bukan merupakan kasus Faktur Pajak Fiktif sebagaimana yang tertulis di dalam pemberitaan tersebut (http://www.bisnis.com/ditjen-pajak-selesaikan-92-kasus-tindak-pidana-pajak, red.)
Selain itu perlu ditambahkan bahwa dalam perkara Suwir Laut tersebut, ke-14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group bukan merupakan terdakwa dalam perkara tersebut.
Oleh karenanya, sangatlah jelas bahwa Asian Agri tidak memiliki ataupun terkait dengan kasus yang disebut secara keliru tersebut dan pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya sangatlah merugikan Asian Agri.
Sahari Banong SH
Kuasa Hukum PT Inti Indosawit Subur