BISNIS.COM, JAKARTA-Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dinilai tidak tuntas dalam mengatur transformasi 4 BUMN menjadi BPJS sehingga pelaksanaannya mengalami berbagai hambatan.
Pengamat Hukum, Asih Eka Putri mengatakan salah satu faktor yang membuat UU itu tidak dapat langsung mengoperasikan BPJS adalah harus terbentuknya berbagai peraturan pelaksanaan terlebih dahulu.
“Sehingga pada saat pelaksanaannya banyak sekali kendala. Tidak lengkapnya peraturan itu menyebabkan terjadinya konflik , adanya hambatan-hambatan dalam pengimplementasian aturan," katanya usai bedah buku Transformasi Setengah Hati Persero, Senin (20/5/2013).
Menurutnya, perlu 22 peraturan pelaksanaan dalam pengoperasian BPJS, diantaranya 8 peraturan pemerintah (PP), 7 peraturan presiden (Perpres), dan 5 peraturan organisasi (peraturan BPJS, Dewan Pengawas, Direksi).
"UU itu tidak dapat langsung membubarkan keempat BUMN (PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, PT Taspen) serta tidak dapat langsung mengoperasikan BPJS".
Saat ini, paparnya, memang ada beberapa peraturan yang mulai dibuat, namun tidak tercapai kesepakatan diantara para pemangku kepentingan. Salah satunya mengenai besaran iuran jaminan kesehatan untuk peserta yang bukan penerima bantuan iuran (PBI).