Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Elda Adiningrat Diduga Selewengkan Kredit BJB Rp55 Miliar

BISNIS.COM, JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kamis (16/5/2013), memeriksa Elda Devianne Adiningrat, tersangka dugaan penyelewengan kredit PT Bank Jabar dan Banten (BJB) Cabang Surabaya yang merugikan keuangan negara Rp55

BISNIS.COM, JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kamis (16/5/2013), memeriksa Elda Devianne Adiningrat, tersangka dugaan penyelewengan kredit PT Bank Jabar dan Banten (BJB) Cabang Surabaya yang merugikan keuangan negara Rp55 miliar.

Elda yang menjabat sebagai Komisaris PT Radina Niaga Mulia (RNM) itu juga saat ini menjadi saksi dalam kasus dugaan suap kepengurusan kuota impor daging sapi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis membenarkan adanya pemeriksaan terhadap EDA (Komisaris PT RNM).

"Hari ini diperiksa juga tersangka ESD (Manajer Komersial BJB Cabang Surabaya)," katanya Kamis (16/5/2013).

Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni YS (Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP)), DPS (Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia), DY (mantan Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia), ESD (Manajer Komersial Bank BJB Cabang Surabaya) dan EDA (Komisaris PT RNM).

Dugaan korupsi tersebut bermula dari Bank Jabar dan Banten Cabang Surabaya yang memberikan kredit senilai Rp55 miliar untuk pengadaan bahan baku ikan ke PT CIP.

Sebenarnya PT CIP sendiri bukan bergerak di bidang bahan baku ikan, namun sebelumnya di bidang produsen dan distributor alat pendidikan. Namun saat pengajuan kredit, perusahaan tersebut berubah haluan ke bidang bahan baku ikan.

Kemudian untuk memperlancar kinerjanya, PT CIP bekerjasama dengan sejumlah perusahaan yakni PT E Farm Bisnis Indonesia yang tidak lain anak perusahaan label BUMN, PT Sang Hyang Seri (Persero), PT RNM, PT Dana Simba dan CV Nirwana Indah.

Namun kucuran dana itu diselewengkan oleh tersangka YS dan ditransferkan ke perusahaan miliknya PT Cipta Terang Abadi.

"Kami menetapkan lima tersangka dalam kasus itu," kata Kapuspenkum. (Antara/dot)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper