Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WANITA DISEKAP: Dua Komisi Nasional Tegur Polri

BISNIS.COM, JAKARTA—Dua lembaga komisi nasional menegur Polri karena dinilai tengah menutup mata terkait dengan kasus penyekapan seorang wanita di Kota Bumi, Lampung Utara.

BISNIS.COM, JAKARTA—Dua lembaga komisi nasional menegur Polri karena dinilai tengah menutup mata terkait dengan kasus penyekapan seorang wanita di Kota Bumi, Lampung Utara.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga Polri enggan turun tangan karena pelaku berasal dari keluarga ‘orang besar’, misalnya anak Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara dan sepupu Ketua Partai besar di wilayah  Lampung.

Kronologisnya, seorang dokter wanita, 27 tahun, diculik, dan disekap oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS) sejak Senin siang lalu (13/5/2013).

Korban semula dibujuk oleh pelaku untuk meninggalkan tempat bertugasnya di Rumah Sakit Handayani, Lampung Utara.

Hingga Kamis siang (16/5/2013), korban belum dibebaskan meskipun semalam Kapolres sudah bertemu korban yang meraung-meraung. Namun, polisi masih memaksakan hukum adat kepada korban dan keluarga korban.  

Ironisnya, tempat penyekapan sudah diketahui tetapi Polres Lampung Utara enggan menemukan korban.

Atas permintaan keluarga pelaku, Polres mendorong agar dikawinkan sesuai hukum adat setempat walaupun korban dan keluarganya bersikeras tidak mau.

“Kompolnas prihatin bila polisi bertindak tidak profesional, punya pertimbangan lain untuk tidak menggunakan Pasal 333 KUHP [tentang perampasan kemerdekaan],” kata Komisioner Kompolnas M. Nasser kepada Bisnis, Kamis (16/5/2013).

Dia menyesalkan apabila tindakan polisi tersebut diintervensi dalam upaya penegakan hukum dan pihaknya akan bertindak tegas untuk mengusutnya.

“Bila sampai besok pagi, Jumat [17/5], polisi masih belum berani menemukan [korbam], kami akan turun ke sana [Lampung Utara],” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komnas Ham Nurkholis menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat. Hal ini, menurutnya, merupakan sesuatu yang serius melanggar hak azasi manusia (HAM). (mfm)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Winda Rahmawati
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper