BISNIS.COM,JAKARTA--Perwakilan karyawan PT Unimax Cipta Busana, anak perusahaan PT Maxistar Intermoda Indonesia, meminta PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) melakukan audit kepesertaan di perusahaan itu.
Unimax Cipta Busana dan Maxistar Intermoda Indonesia yang bergerak di bidang tekstil itu, dinilai tidak transparan dalam pengelolaan dana Jamsostek yang menjadi hak karyawan.
“Saya bergabung dengan Maxistar Intermoda Indonesia sejak 4 Februari 2002, kemudian dipindahkan ke Unimax Cipta Busana pada 1 Januari 2011. Selama 11 tahun bekerja, saya tidak pernah mendapat kartu kepesertaan Jamsostek dari perusahaan ataupun laporan saldo jaminan hari tua yang setiap tahun disampaikan sebagai bukti kepesertaan,” ujar perwakilan karyawan, Lilik Siswadi melalui keterangan pers, Rabu (15/5/2013).
Permasalahan itu, katanya tidak hanya menimpa dirinya. Sejumlah rekan kerjanya juga mengaku tidak memperoleh pembayaran Jamsostek oleh Unimax Cipta Busana maupun Maxistar Intermoda Indonesia.
Kedua perusahaan itu sehari-hari dipimpin oleh Hitesh Chhaya, yang berkewarganegaraan asing.
Oleh karena itu, Lilik Siswadi karyawan lain meminta pihak Jamsostek mengadakan audit kepesertaan diperusahaannya berdasarkan data yang valid.
Bahkan, katanya dia siap melaporkan persoalan itu kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk mencari titik temu.
"Saya kasihan dengan rekan-rekan yang sudah keluar, tetapi belum dibayar jaminan hari tuanya,” tuturnya.
Menurutnya praktik untuk menghindari kewajiban perusahaan dari kepesertaan karyawan ke dalam program Jamsostek kerap dilakukan pengusaha dengan menggunakan berbagai cara.
Selain sengaja melanggar hukum dengan tidak membayarkan kepesertaan Jamsostek bagi karyawannya, perusahaan seringkali memanipulasi data daftar karyawan ataupun memalsukan data pengahasilan karyawan.
Berdasarkan Undang Undang No.3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari sepuluh orang wajib membayarkan Jamsostek bagi karyawannya tanpa terkecuali.
Selain program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), perusahaan wajib membayar program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawannya.
Pengusaha yang secara sengaja ataupun lalai tidak membayarkan jamsostek diancam hukuman pidana. Jamsostek juga diatur di dalam UU Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003. (sep)