Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

e-KTP NTB: Tak Boleh Difotocopy, Semua Instansi Publik Harus Punya Card Reader

BISNIS.COM, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendorong seluruh instansi publik setempat menyiapkan card reader atau pembaca data kartu tanda penduduk elektronik, sehingga sistem administrasi kependudukan itu dapat segera diaplikasi.

BISNIS.COM, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendorong seluruh instansi publik setempat menyiapkan card reader atau pembaca data kartu tanda penduduk elektronik, sehingga sistem administrasi kependudukan itu dapat segera diaplikasi.

"Kami dorong seluruh instansi publik untuk menyiapkan alat pembaca e-KTP, karena ada surat edaran Mendagri yang menjelaskan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda NTB Lalu Sajim Sastrawan,Sabtu (11/5).

Surat Edaran Mendagri Gamawan Fauzi Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 itu dikirim ke seluruh instansi pemerintah, yang isinya antara lain menjelaskan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi, distapler dan diperlakukan buruk hingga merusak fisik kartu.

Sebagai penggantinya, cukup dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nama lengkap warga yang bersangkutan.

Instansi publik diwajibkan menyediakan card reader pembaca data e-KTP itu, sehingga pemilik e-KTP tidak harus fotocopy kartu identitas kependudukan itu.

Sajim mengatakan, meskipun ada pro-kontra soal larangan tidak boleh fotokopi e-KTP, namun Pemprov NTB masih tetap mengacu kepada surat edaran Mendagri tersebut.

"Sepanjang belum ada pembatalan surat edaran Mendagri itu, maka kami tetap tindaklanjuti dengan meneruskannya ke berbagai instansi publik, disertai dorongan untuk menyediakan alat pembaca e-KTP itu," ujarnya.

Menurut Sajim, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi telah meminta semua instansi publik di wilayah NTB untuk dapat segera mengaplikasikan e-KTP agar sistem administrasi kependudukan semakin mantap.

Permintaan Gubernur NTB itu disampaikan pada rapat koordinasi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan para bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota Se-NTB, serta para pejabat dari berbagai instansi terkait, pada pertengahan April lalu.

Saat itu, Gubernur menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pemberlakuan e-KTP, sehingga perlu dibahas secara berkelanjutan hal-hal yang dianggap menanghambat proses aplikasi pada instansi layanan publik.

Aplikasi e-KTP pada instansi layanan publik dipandang penting karena kartu identitas kependudukan itu merupakan dokumen yang sangat penting dalam beragam transaksi sebagai syarat administrasi, sekaligus bukti status hukum setiap warga negara.

Instansi layanan publik yang dimaksud yakni perbankan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), imigrasi, kepolisian dan instansi layanan publik lainnya.

Hingga kini, sebagian besar penduduk NTB sudah mengantongi e-KTP, tetapi kartu identitas itu belum diaplikasi oleh instansi layanan publik.

Karena itu, selain mendorong aplikasi e-KTP pada instansi layanan publik, Pemprov NTB juga memotivasi perampungan layanan perekaman data e-KTP, agar semua warga memiliki dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi maupun teknologi informasi berbasis database kependudukan nasional.

Kini proses perekaman data e-KTP secara reguler masih berlangsung yang mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 471.13/5184/DJ tertanggal 13 Desember 2012 itu ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

SE tersebut merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Selain itu, surat edaran itu untuk mempertegas surat edaran Mendagri sebelumnya yakni Nomor:471.13/4360/SJ tanggal 30 Oktober 2012 perihal Pedoman Penyelesaian Perekaman e-KTP Secara Massal.

Mendagri memerintahkan para gubernur dan bupati/wali kota untuk melaksanakan perekaman e-KTP secara reguler hingga semua warga memiliki e-KTP.

Dalam pelaksanaan perekaman e-KTP secara reguler itu, diberikan dispensasi pelayanan penerbitan e-KTP tanpa mensyaratkan surat keterangan pindah, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/5266/SJ tanggal 30 Desember 2011.

Dispensasi itu berlaku hingga 31 Oktober 2013, yang diyakini dalam rentang waktu itu semua penduduk Indonesia telah melakukan perekaman e-KTP.

Mendagri juga menegaskan dalam surat edaran terbaru soal e-KTP, bahwa penyediaan anggaran untuk keperluan jaringan komunikasi data pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), termasuk untuk perekaman e-KTP yang semula merupakan beban APBD provinsi dan kabupaten/kota, diubah menjadi beban APBN.

Perubahan beban anggaran itu diatur dalam PP Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Selain itu, penyediaan anggaran untuk keperluan blanko e-KTP, yang semula menjadi beban APBN hanya satu kali, diubah menjadi beban APBN setiap tahun. Perubahan ini dilakukan melalui perubahan ke-3 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper