Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMALSUAN SURAT TANAH: Polda Jatim Periksa Pendeta Gereja Bethany Malang

BISNIS.COM, SURABAYA-Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur telah memeriksa Pendeta Dr YH sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat keterangan tanah milik Jemaat Gereja Bethany di Jalan Tenaga Baru, Kota Malang."Pria

BISNIS.COM, SURABAYA-Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur telah memeriksa Pendeta Dr YH sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat keterangan tanah milik Jemaat Gereja Bethany di Jalan Tenaga Baru, Kota Malang.

"Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 April itu sudah menjalani pemeriksaan awal oleh personil Kasubdit Pidana Umum I/Hardabangtah atau harta benda, bangunan, dan tanah Ditreskrimum Polda Jatim)," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Hilman Thayib di Surabaya, Kamis (9/5/2013).

Mantan Kapoltabes Banjarmasin itu mengakui tersangka sempat tidak hadir pada panggilan pertama pada 1 Mei lalu, namun akhirnya datang pada panggilan kedua pada 3 Mei.

Terkait tidak ditahannya tersangka, Hilman beralasan bahwa tersangka selama ini bersikap kooperatif dan ada yang menjamin untuk tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Semua kooperatif. Jadi belum perlu dilakukan penahanan pendeta yang juga warga Manyar Rejo, Surabaya itu," kata alumni Akpol 1988 itu.

Namun, pihaknya berupaya agar kasus itu secepatnya dapat diselesaikan hingga berkas acara pemeriksaan (BAP) bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan. "Masih kami lengkapi keterangan saksi-saksi untuk kelengkapan BAP sebelum dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)".


Dalam kasus itu, dia meminta kalangan pers untuk bersikap hati-hati karena kasus itu menyangkut tokoh agama, meskipun polisi berusaha untuk fokus kepada unsur pidana, bukan masalah lain.

Sebelumnya, berdasarkan laporan Alexander Yunus Irwantono dengan nomor laporan polisi LPB/217/III/UM/SPKT tertanggal 4 Maret 2013 menyebutkan bahwa YH merupakan pelaku dalam kasus pemalsuan surat dan/atau memberi keterangan palsu untuk mengalihkan aset-aset gereja Jemaat Bethany Malang menjadi aset pribadi.

Padahal, Biro Hukum Bethany Moch Arifin SH menyatakan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar itu tidak bisa dialihkan menjadi aset pribadi tanpa sepengetahuan atau izin tertulis dari Majelis Pekerja Sinode (MPS) sebagaimana diatur dalam AD/ART Gereja Bethany pasal 41 ayat 1 dan 2.

Menurut Moch Arifin, pihak Gereja Bethany Pusat melalui ketua Dewan Rasuli pernah memberikan surat kuasa kepada Pdt YH pada tanggal 26 oktober 2007, namun surat kuasa itu sebatas untuk mengelola semua aset Gereja Bethany di Malang dan bukan untuk memiliki atau membalik nama kepemilikan menjadi milik pribadi.

"Pengalihan aset gereja menjadi aset pribadi itu terjadi ada tahun 2008, di antaranya sertifikat Nomor 1770, yaitu tanah di Kelurahan Blimbing, Malang, seluas 1767 meterpersegi serta ada lima bidang tanah lagi dan beberapa bangunan," kata Arifin.

Dalam kasus itu, penyidik sudah memeriksa delapan saksi, termasuk YH yang kini menjadi tersangka, lalu penyidik juga sudah menyita sejumlah alat bukti, di antaranya fotokopi sertifikat hak milik yang diduga palsu, surat kuasa pengalihan sertifikat, dan surat-surat lain yang diduga dipalsukan tersangka untuk mengubah SHM Gereja menjadi milik pribadi.(antara/yus)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper