BISNIS.COM, MATARAM--Kathlyn Dunn (28), warga Afrika Selatan yang didakwa menyelundupkan shabu seberat 2,6 kilogram lebih divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (1/5/2013).
Majelis hakim yang diketuai Pastra Joseph Ziralluo menyatakan, Kathlyn terbukti secara sah dan meyakinkan memasok narkotika jenis tanaman lebih dari lima gram ke wilayah Indonesia tanpa hak, sebagaiman ditur dalam pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa, dia memungkiri perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, dia belum pernah dihukum.
Namun, terdakwa sempat meneteskan air mata dan duduk terpaku di kursi terdakwa, ketika mengetahui dirinya divonis penjara seumur hidup, bukan 20 tahun sebagaimana tuntutan JPU sebelumnya.
Dalam perkara itu, Kathlyn terlibat penyelundupan shabu sebanyak 2,6 kilogram, dari negaranya ke wilayah Indonesia, atas suruhan orang tertentu.
Shabu sebanyak 2,6 kilogram itu disembunyikan dalam koper khusus, namun diketahui petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram di BIL, setelah membongkar koper tersebut.
Wanita itu merupakan penumpang pesawat Silk Air nomor penerbangan MI 128, yang "inbound" dari Afrika Selatan transit di Bandara Changi Singapura, tujuan Lombok (Indonesia), yang tiba di BIL, 11 Oktober 2012 pukul 19.00 Wita.
Setelah membacakan amar putusan itu, Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziralluo mengingatkan kembali putusan penjara seumur hidup itu kepada terdakwa dan penerjemahnya.
Terdakwa langsung menyatakan pikir-pikir, dan majelis hakim mengingatkan tenggat waktu pikir-pikir itu dalam tujuh hari ke depan.
"Silahkan pikir-pikir, dan kalau mau mengajukan permohonan ampun kepada Presiden RI silahkan saja, itu hak saudara," ujar Pastra Kaswir