Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUBUNGAN INDUSTRIAL: Cegah Konflik, Pemerintah Perlu Terbitkan PP Bipartit

BISNIS.COM,JAKARTA -- Peranan lembaga kerja sama bipartit tingkat perusahaan harus lebih diperkuat dalam menangani persoalan internal hubungan industrial di tingkat perusahaan, karena penyelesaian di tingkat perusahaan dinilai lebih baik ketimbang melibatkan

BISNIS.COM,JAKARTA -- Peranan lembaga kerja sama bipartit tingkat perusahaan harus lebih diperkuat dalam menangani persoalan internal hubungan industrial di tingkat perusahaan, karena penyelesaian di tingkat perusahaan dinilai lebih baik ketimbang melibatkan pihak ketiga yang belum tentu memahami keinginan kedua belah pihak.

Payung hukum yang hanya lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.32/2008 Tentang  Lembaga Kerjasama Bipartit perlu lebih ditingkatkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), sehingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Kepala Pemerintahan dapat mengawasinya secara intens.

Dalam rangka hari buruh 1 Mei mendatang SBY perlu segera menghadiahkan buruh/pekerja Indonesia dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Hubungan Industrial Bipartit, dan Keputusan Presiden (Kepres) tentang Hari Buruh Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri tentang Bipartit tersebut setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 buruh wajib membentuk lembaga bipartit dengan organisasi serikat buruh/pekerja di tingkat perusahaan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan.

Selain itu keberadaan LKS Bipartit harus dipandang sebagai lembaga yang mampu meningkatkan produktivitas kerja yang mendorong pada kesejahteraan kerja dan kemajuan  perusahaan.

Menurut catatan Labor Institute Indonesia lembaga Kerjasama Bipartit saati ini masih kecil, lebih kurang 10 % dari 100 ribu perusahaan berskala menengah & besar di Indonesia.

Konflik – konflik hubungan industrial saat ini ditengerai terjadi karena  putusnya komunikasi antara pihak pekerja dan manajemen,dan tidak adanya prinsip kemitraan, dan saling percaya antara kedua belah pihak tersebut.

Salah satu konflik industrial yang tinggi di Indonesia adalah konflik pengupahan (penetapan upah minimum), karena pihak manejemen tidak transparan dalam menjelaskan posisi keuangan perusahaan kepada buruh atau serikat buruh tingkat perusahaan.

Oleh karena itu pemerintah harus segera merespon dengan membuat kebijakan hubungan industrial yang terbuka, demokratis, dan berkesejehateraan, sehingga konflik hubungan industrial dapat diredam.



Andy William Sinaga
Koordinator Kampanye


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper