BISNIS.COM, JAKARTA--Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia bekerja sama dengan Al Huqooq International Company dan Al Tauqet untuk membuat perwakilan luar negeri di Kuwait dan Qatar.
Kerja sama pembentukan perwakilan luar negeri (perwalu), menurut Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) M. Ali Ridho, merupakan bagian dari perlindungan untuk TKI.
“Dengan pembentukan perwalu maka permasalahan TKI menjadi tanggung jawab bersama antara PPTKIS [pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta] dan PJTKA [perusahaan jasa tenaga kerja asing] negara setempat,” katanya, Jumat (26/4).
Dia menjelaskan perwalu menjadi perwakilan PPTKIS di negara-negara penempatan yang bekerja sama atau diwakili oleh para pengacara dilokasi yang banyak TKI.
Jadi, Ali Ridho menambahkan dengan adanya perwalu tidak ada lagi pihak-pihak yang lepas tanggung jawab apabila muncul permasalahan TKI, termasuk yang mendapatkan sanksi hukum negara setempat.
Selama 2012, terdata jumlah TKI bermasalah ada 31.526 orang, sedangkan pada 2011 sekitar 44.432 orang, dan 2010 sebanyak 60.399 orang.
Sementara itu, Ketua Dewan Etik Himsataki Yunus M. Yamani menyatakan perwalu itu hanya boleh dibangun atau dikelola oleh PJTKA di negara penempatan dan bukan oleh PPTKIS.
“Untuk itu, kantor perwalu hanya boleh didirikan oleh perusahaan asuransi dan pengacara negara setempat, meski karyawannya dapat berasal dari Indonesia,” ungkapnya.
Yunus menuturkan perwalu merupakan wujud nyata dari amanat UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri pasal 20.