BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, memutuskan telah terjadi persekongkolan dalam tender proyek pembangunan dua gedung di Rumah Sakit Umum Sulawesi Tenggara dan memberikan denda kepada dua kontraktor yang terlibat.
Kedua kontraktor yang menjadi terlapor dalam perkara ini adalah PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya. Selain itu, Panitia Pengadaan Barang/Jasa APBD (Pengadaan Jasa Konstruksi/Konsultan) Lingkup Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2011 juga menjadi terlapor dalam dugaan persekongkolan ini.
"Ketiga terlapor telah secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," tegas ketua majelis komisi Tresna P. Soemardi, Kamis (25/4).
KPPU juga menjatuhkan denda sebesar Rp3,16 miliar kepada Waskita Karya dan Rp4,47 miliar kepada Adhi Karya. Jumlah tersebut di antaranya berdasarkan penghitungan nilai tender dan periode tahun pelanggaran.
Pada 2011, Rumah Sakit Umum (RSU) Sulawesi Tenggara melakukan tender untuk proyek pembangunan Standard dan Non Standar Gedung Perawatan Kelas I dan VIP atau Gedung Perawatan, serta tender pembangunan Standard dan Non Standar Gedung Pelayanan di rumah sakit tersebut.
Dalam paket gedung perawatan dan gedung pelayanan terdapat masing-masing enam perusahaan yang menjadi peserta tender. Nilai proyek gedung perawatan yang dimenangkan Waskita Karya sebesar Rp68,7 miliar dan gedung pelayanan yang dimenangi Adhi Karya sekitar Rp91,91 miliar.
Majelis komisi menyatakan telah terjadi persekongkolan horizontal antara kedua perusahaan dan persekongkolan vertikal antara keduanya dengan panitia tender.
Kedua kontraktor disebutkan memfokuskan diri pada salah satu paket saja sejak awal, yakni Waskita Karya untuk paket gedung perawatan dan Adhi Karya untuk paket gedung pelayanan. Untuk memenangkan paket yang diinginkan, majelis menilai kedua perusahaan mengatur tinggi rendahnya nilai penawaran yang diajukan.
Adapun panitia tender dianggap menghilangkan prinsip keterbukaan dan kesempatan peserta tender lain untuk memenangkan proyek karena tidak mengumumkan serta menjalankan prosedur penawaran tender yang jelas.
Mereka juga dianggap tidak mempersiapkan dokumen tender dengan baik saat pendaftaran, tidak ada anggota panitia yang berkompeten dalam mengevaluasi pemasangan instalasi gas medik, dan mengubah pengumuman jadwal proses tender.
"Ketidaksiapan dokumen membuat salah satu peserta tender gugur," ungkap ketua majelis komisi.
Kuasa hukum Waskita Karya Thomas A.T mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih dulu putusan dan denda tersebut. "Nanti kami laporkan ke manajemen. Nilai dendanya memang terlalu besar, kami berupaya paling tidak bisa memperkecil dendanya," ujarnya.
Sementara, kuasa hukum Adhi Karya Hendi Gandasmiri menyatakan putusan tersebut tidak diambil atas dasar hukum yang objektif. "Mereka menyebutkan kami fokus ke salah satu proyek saja, padahal kami tidak pernah bilang seperti itu. Analisanya tidak memiliki dasar yang kuat," paparnya. (FAA)