Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KREDIT MACET Dinilai Sama Saja dengan Korupsi, Ini Dasar Hukumnya

BISNIS.COM, MEDAN--Kasus perjanjian kredit perbankan atau kredit macet dapat dikatakan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi, karena perbuatan itu telah merugikan keuangan negara.

BISNIS.COM, MEDAN--Kasus perjanjian kredit perbankan atau kredit macet dapat dikatakan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi, karena perbuatan itu telah merugikan keuangan negara.

Djoko Sarwoko, mantan Hakim Agung mengatakan, saat terjadi kredit macet, tentunya pihak perbankan tidak bisa melakukan eksekusi perdata, karena jaminannya fiktif.

"Maka perbuatan itu masuk ke ranah korupsi," kata Djoko Sarwoko ketika berbicara sebagai narasumber pada Seminar Publik bertema 'Kriminalisasi Perjanjian Kredit' di Kampus USU Medan, Kamis (25/4/2013).

Dalam seminar yang dihadiri Pembantu Rektor IV USU Ningrum Natasya Sirait, Dekan Fakultas Hukum USU Runtung Sitepu dan para guru besar, Djoko menyampaikan bahwa Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 2477 K/Pid/1988 tanggal 20 Maret 1993 menyatakan, dalam pertimbangannya telah menetapkan kaidah hukum.

"Kasus kredit macet pada perbankan yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari negara adalah tindak pidana korupsi" ujar Djoko Sarwoko.

Bahkan menurut Praktisi Hukum ini, putusan MA itu telah diikuti putusan MA berikutnya. Berarti telah menjadi Yurisprudensi tetap.

Namun jika terjadi kredit macat, tapi jaminannya tidak fiktif, kata dia, maka ada kemungkinan melelang jaminannya.

"Jika terjadi proses hukum atau dipidanakan, maka lebih tepat penyidik mengacu berdasarkan tindak pidana perbankan, bukan korupsi," ujarnya.

Menurut Djoko, berlakunya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memberi ruang gerak lebih leluasa bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap dan menangani tindak pidana korupsi.

Termasuk kasus-kasus kredit macet yang diindikasikan mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Pengamat Hukum Perdata USU, Tan Kamelo dalam seminar itu berpendapat bahwa masalah kredit macet adalah persoalan perdata.

Menurut Tan Kamelo, penanganan kasus kredit macat yang hanya semata-mata dipandang sebagai suatu manifes perbuatan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, dapat menimbulkan implikasi pada rusaknya law enforcement dan kepastian hukum di republik ini.

"Soal perjanjian atau pemberian kredit antara perbankan dengan nasabah, maka perkara hukumnya masuk dalam ranah perdata. Sebab masalah di bank harus diselesaikan secara hukum korporasi," ujarnya.

Dengan demikian, apabila pihak perbankan dan nasabah telah ada kesepakatan, namun terjadi kredit macet, maka kedua belah pihak harus tunduk pada hukum perdata.

"Perjanjian kredit bank adalah kontrak yang objeknya kredit bank. Maka pihak yang terlibat dalam perjanjian kredit tunduk kepada hukum perdata. Jika terjadi perselisihan, maka diselesaikan dulu dari perdata, selanjutnya RUPS akan minta pertanggungjawaban, bukan langsung ke ranah pidana," kata Tan Kamelo.

Anton Purba dari Bank Indonesia (BI) dalam seminar itu juga memaparkan tentang aturan SOP perjanjian kredit.

"Dalam menjalankan bisnis kredit,bank biasanya menerapkan suatu prosedur baku yang mengacu pada prinsip kehati-hatian (prudential banking)," kata Anton.

Menurut Anto, kredit macet bagian dari bisnis kredit itu sendiri, walaupun faktor penyebabnya dapat beranekaragam, baik dari sisi internal maupun eksternal bank.

Dari sisi internal, dapat disebutkan antara lain, verifikasi data keuangan dan jaminan yang sangat lemah, analisa kredit yang kurang akurat, disposisi kredit yang prematur, pemantauan kredit yang buruk, skema kredit yang tidak tepat.

"Dari sisi eksternal [termasuk debitur] antara lain dapat berupa kegagalan dalam pengelolaan manajemen dan usaha, penyalahgunaan tujuan kredit, karakter dan itikad yang buruk, pangsa pasar yang berubah, perubahan kondisi ekonomidan moneter, perubahan ketentuan atau kebijakan pemerintah," kata Anton.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper