BISNIS.COM, JAKARTA -- Wapres RI Boediono menyatakan tuntutan pemberantasan korupsi di tanah air, akan berbanding lurus dengan berkembangnya demokrasi. Karena itu, perlu konsolidasi demokrasi dan pemberantasan korupsi bagi pemerintah.
Wapres menilai, Indonesia masih sangat membutuhkan para pemimpin anti korupsi di dunia politik, di birokrasi, termasuk dalam bisnis dan profesi hukum.
Karena itu, dia berharap pelaku hukum, seperti perkumpulan-perkumpulan pengacara di Indonesia untuk terus berupaya memperbaiki standar seleksi dari para lulusan sekolah hukumnya.
"Masyarakat juga menginginkan para pengacara dituntut untuk lebih proaktif dalam mempromosikan praktek-praktek korupsi dalam profesi legal," ujar Wakil Presiden Boediono saat membuka Konferensi Internasional Anti Korupsi Asosiasi-Asosiasi Pengacara di Hotel JW. Marriot, Jakarta.
Selain itu, katanya, standar etika dan profesional harus ditegakkan, dan pengacara juga dituntut untuk bekerja sama dengan pihak-pihak lain di masyarakat dan bahkan pihak internasional, terutama kini semakin banyak tindak kriminal yang bergerak antar negara.
Melalui forum International Bar Association (IBA) maupun Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Wapres berharap bisa meningkatkan pemahaman tentang akar masalah korupsi dan solusi penangannya, juga memperkuat semangat perlawanan terhadap kejahatan korupsi.
Sementara itu, meski menilai masih memiliki kelemahan dalam sistem penanganan korupsi, Boediono menyatakan Indonesia adalah salah satu negara yang paling kuat dalam peraturan dan institusi pemberantasan korupsi.
"Dalam pandangan saya, upaya ini telah membawa perubahan menuju kemajuan dan perbaikan standar pemerintahan di negeri," katanya.
Menurutnya, berbagai praktek buruk yang terjadi di masa lalu kini terus berupaya diatasi, termasuk kebijakan-kebijakan pemerintah kini menjadi jauh lebih terbuka untuk dikritisi publik.
Artinya, secara umum penegakkan hukum membaik, walau memang masih berjalan terlalu lambat. Pasalnya korupsi masih ada, namun tak lagi menggejala. Para penegak hukum termasuk KPK juga sangat aktif dalam menemukan dan mengejar kasus-kasus korupsi, serta didukung menguatnya atmosfer penolakan terhadap korupsi oleh masyarakat.
Meski demikian dia menegaskan upaya pemberantasan korupsi masih jauh dari selesai. Karena itu pemerintah telah memetakan rencana besar upaya pemberantasan korupsi seperti tertuang dalam Peraturan Presiden No. 55/2012.
Peraturan ini dituangkan dalam tiga Instruksi Presiden yang lebih detail untuk memetakan aksinya setiap tahun dimana setiap kementerian dan lembaga pemerintah wajib membuat rencana aksi tahunannya.