Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERSAINGAN USAHA: Dugaan Monopoli Pelindo II Mulai Diperiksa KPPU

BISNIS.COM, JAKARTA—Dugaan praktik monopoli jasa kepelabuhan di sejumlah pelabuhan yang dikelola PT Pelabuhan Indonesia II kini masuk tahap pemeriksaan pendahuluan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

BISNIS.COM, JAKARTA—Dugaan praktik monopoli jasa kepelabuhan di sejumlah pelabuhan yang dikelola PT Pelabuhan Indonesia II kini masuk tahap pemeriksaan pendahuluan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Pelindo II diduga melanggar Pasal 5 ayat (2) UU No. 5 tahun 199 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU menduga pelanggaran dilakukan Pelindo II Cabang Teluk Bayur Sumatera Barat.

Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi mengatakan isu hukum yang tengah diselidiki terkait kepemilikan lahan Pelindo II di Teluk Bayur. “Tiap pelaku usaha yang menyewa tempat itu, untuk jasa bongkar muatnya harus Pelindo,” katanya.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Selain itu, Pelindo II juga diduga melanggar Pasal 19 huruf a dan b UU No.19/1999, yakni menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.

Adapun huruf b adalah menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.

Junaidi menyebut perkara No. 02/KPPU-Inisiatif/2013 ini telah masuk pemeriksaan pendahuluan sejak 21 Maret hingga 2 Mei 2013.

Hal itu melengkapi penyataan sebelumnya yang oleh komisioner KPPU Kamser Lumbanradja menyatakan komisi masih terus menampung sejumlah laporan dari pelaku usaha logistik dan bongkat muat dari beberapa daerah.

“Sesuai regulasi [Peraturan Pemerintah Nomor 61/2009] Pelindo II memang benar bisa monopoli tetapi apakah benar praktek di lapangan mereka monopoli. Itu yang harus dibuktikan dan ditindaklanjuti,” ujar Kamser pada Rabu (17/4).

Ia menegaskan pelaku usaha logistik dan bongkar muat dapat menyerahkan bukti bila pihak PT Pelindo II melakukan praktek monopoli dalam jasa kepelabuhan.

Apabila terdapat laporan yang disertai bukti, lanjutnya, maka pihaknya akan memanggil pihak PT Pelindo II terkait dugaan praktek monopoli jasa kepelabuhan.

Komisi juga telah melakukan pertemuan dengan PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur terkait dengan laporan pelaku usaha logistik.

Menurut Kamser pihaknya mengharapkan kedua belah pihak baik pelaku usaha swasta maupun PT Pelindo II untuk menjalankan persaingan bisnis secara sehat seperti yang diamantkan dalam undang-undang larangan praktek monopoli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Annisa Margrit & Taufikul Basari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper