BISNIS.COM, JAKARTA—Perusahaan asal Malaysia Jiran DKSH Malaysia Sdn. Bhd. memenangkan sengketa pembatalan merek korek api Aladin milik seorang pengusaha lokal di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan DKSH dalam sidang hari ini, Kamis (18/4/2013). "Menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar ketua majelis hakim Akhmad Rosidin.
Selain itu, majelis menyatakan merek Alladdin atas nama DKSH Malaysia adalah merek terkenal di bidangnya. Ini sedikit berbeda dengan petitum atau tuntutan yang diminta penggugat.
Dalam gugatannya, DKSH minta agar majelis menyatakan merek Alladdin yang telah terdaftar di beberapa negara sebagai merek terkenal secara internasional.
Sejalan dengan putusan itu, pendaftaran merek Aladin atas nama Mukhtar yang tercantum dalam daftar umum merek dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibatnya.
Pengadilan memerintahkan Direktorat Merek agar mencoret merek tersebut dari daftar umum merek setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Pendaftaran merek Aladin dianggap mendompleng keterkenalan merek Alladdin milik DKSH yang telah didaftarkan di Malaysia sejak 1981. Merek Alladdin juga telah didaftarkan di Singapura dan Thailand pada 1988, serta di Kamboja pada 2010.
Majelis juga menolak gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan Muktar. Pengusaha asal Medan itu mengklaim sebagai pendaftar yang beriktikad baik dan telah menggunakan merek itu sejak lama.
Pendaftaran merek Aladin telah diterima Direktorat Merek pada 2002 dan telah diperbarui. Tambah lagi, nama Aladin telah digunakan Muktar sebagai nama usahanya di Indonesia sejak 1996.
Sayangnya, majelis hakim berpendapat lain. Sebagai pengusaha Muktar dianggap telah mengetahui adanya merek Alladdin di Malaysia dan Singapura yang telah terkenal untuk produk korek api.
"Tergugat juga tidak menempatkan mereknya sesuai dengan etiket pendaftaran merek," kata Amin Sutikno, hakim anggota yang membacakan putusan. Tampilan produk yang diperdagangkan tergugat, katanya, mirip dengan merek penggugat.
Sehingga, majelis hakim memandang tergugat memunyai niat meniru dan mendompleng merek penggugat yang sudah terkenal, serta menyebabkan masyarakat terkecoh.
Aladin sebenarnya memang telah didaftarkan di Ditjen HKI pada 18 April 2005, dan termasuk dalam kelas jenis barang 34 yang digunakan untuk melindungi tembakau, barang-barang keperluan perokok, korek api. Sementara itu, DKSH sedang dalam upaya memproses pendaftaran Alladdin.
Namun, karena ada merek korek Aladin maka upaya pendaftaran merek Alladdin oleh DKSH tidak bisa dilakukan. Perusahaan Malaysia itu harus lebih dahulu membatalkan merek milik Muktar.
Gugatan diajukan oleh DKSH sejak 10 Desember 2012 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan nomor pendaftaran 87/Merek/2012/PN.Niaga.jkt.Pst.
“Kepada pihak yang tidak puas dengan putusan ini bisa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dalam rentang waktu yang telah ditentukan,” ujar Akhmad Rosidin.
Menanggapi putusan itu kuasa hukum Muktar, Haris Sihombing, menyatakan pihaknya menolak putusan tersebut. "Untuk kasasi nanti kami bicarakan dulu dengan klien. Yang pasti kami menolak," tegasnya.
Sebaliknya, Amris Pulungan selaku kuasa hukum DKSH Malaysia menjelaskan putusan pengadilan ini telah sesuai. "Sudah sesuai bahwa merek kami adalah merek terkenal dan pendaftaran merek Aladin didasari itikad tidak baik," ujarnya.
Perusahaan Malaysia Batalkan Merek