Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Organisasi Wartawan Tolak Aturan KPU Terkait Pembredelan

BISNIS.COM,JAKARTA -- Tiga organisasi wartawan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengajukan keberatan atas terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.1 tahun 2013 tentang

BISNIS.COM,JAKARTA -- Tiga organisasi wartawan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengajukan keberatan atas terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPRD, dan DPD.

"Kami menilai KPU telah lalai membuat peraturan yang membuka peluang terjadinya praktik pembredelan dan atau pelarangan penyiaran," demikian siaran pers bersama tiga organisasi wartawan.

Dalam peraturan itu, KPU juga melakukan generalisasi terhadap semua jenis media massa sehingga menciptakan peraturan yang tumpang tindih dan irasional.

Peraturan dimaksud tertera khususnya pada bagian ketiga Peraturan KPU No. 1 tahun 2013, Pasal 45 dan Pasal 46. Kami menilai dua pasal tersebut merupakan bentuk lain dari pembredelan pers dan pelarangan penyiaran yang secara substantif bertentangan dengan UU Pers No. 40 tahun 1999 dan Konstitusi UUD 1945.

Berdasarkan keputusan bersama tiga organisasi wartawan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), menyatakan sikap sebagai berikut:

1.       Meminta agar KPU Pusat membatalkan peraturan No. 1 tahun 2013 khususnya Pasal 45 dan 46. Kedua pasal tersebut secara prinsip bertentangan dengan UU Pers No. 40 tahun 1999 yang melarang segala bentuk pembredelan dan pelarangan pemberitaan.

2.       Meminta agar KPU tidak menggunakan aturan-aturan hukum yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers dan kemerdekaan publik untuk mendapatkan informasi sebagaimana telah dijamin dalam Undang-Undang dan Konstitusi UUD 1945.

3.       Meminta KPU agar melakukan koordinasi dan meminta rekomendasi kepada Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) apabila ingin menerbitkan peraturan yang berkaitan dengan pers dan media penyiaran.

4.       AJI, IJTI, PWI, menyerukan kepada jurnalis di seluruh Indonesia agar menaati kode etik jurnalistik (KEJ), pedoman perilaku penyiaran (P3SPS), dan senantiasa mengedepankan profesionalisme, sikap independen, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.


Jakarta, 16 April 2013


Eko Maryadi, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen

Yadi Hendriana, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia

Margiono, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper