Bisnis.com, JAKARTA –Pembredelan Majalah Lentera pada 9 Oktober 2015 oleh kepolisian dinilai melanggar hukum sekaligus mengekang kebebasan pers.
Majalah tersebut diterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Lentera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi (Fiskom) UKSW Salatiga. Lentera mengangkat tema tentang korban G30S di Salatiga dengan judul "Salatiga Kota Merah". Karya jurnalistik mahasiswa itu disebar ke masyarakat.
Iman D. Nugroho, Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, mengecam langkah Polres Salatiga yang memanggil awak media LPM Lentera. Apalagi, pemanggilan itu tidak disertai dengan surat resmi pemanggilan.
Menurut Iman, langkah Polres Salatiga memeriksa dan meminta LPM Lentera ditarik dari publik dapat menjadi insiden memalukan. Penilaiannya, dasar pemanggilan tidak memiliki landasan. “Jika yang dipersoalkan adalah SIUP, itu mindset lama. Ini bisa mencederai demokrasi. Kita bisa gugat balik kepolisian atas pelanggaran ini,“ katanya lewat siaran pers yang terbit Minggu, (25/10/2015).
Iman bersama Pimpinan Redaksi Lentera Bima Satria Putra berbicara dalam diskusi publik bertajuk “ Menguak Tabir Pembredelan Majalah Lentera” yang digagas FAA PPMI dan AJI Indonesia di Jakarta, Minggu (25/10/2015).
Iman menegaskan Lentera adalah karya jurnalistik, meski diproduksi oleh pers mahasiswa. Polres sebagai penegak hukum seharusnya mengerti produk pers dilindungi UU Pers.
“Polres Salatiga tidak boleh menggunakan kewenangannya secara serampangan sehingga bisa mengancam dan memberangus kebebasan pers dan berekspresi yang dilindungi undang-undang,” ujar Iman.
Nur Khoiron, Komisioner Komnas HAM, menyampaikan bahwa isu 65 memang menjadi isu yang sensitif. Setidaknya saat ini pihak Komnas HAM telah menerima beberapa pengaduan yang senada.
“Penarikan ini menjadi insiden memalukan. Ada ketakutan yang berlebih terhadap isu 65. Ini bisa mencederai demokrasi,‘’ tutur Nur.
Menurut Bima, pada Ahad (16/10/2015), Polres Salatiga memanggil tiga awak LPM Lentera. Mereka diperiksa sejak pagi hingga jelang sore. Polisi meminta agar Majalah Lentera yang sudah diedarkan ditarik lagi untuk diserahkan ke pihak kepolisian. Polisi juga menarik majalah yang beredar di beberapa stand penjualan majalah tersebu.
Bima juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian mempersoalkan SIUP penerbitan majalah itu. “Kami ditanyai izin penerbitan, adanya gambar palu arit dalam sampul majalah, dan kami dianggap meresahkan masyarakat Salatiga,“ katanya.