Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP IZIN LAHAN: Kasus Mengarah kepada Ketua DPRD Bogor

BISNIS.COM, JAKARTA—Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap bos PT Gerindo Perkasa yang akan menyuap pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Bogor Usep, akhirnya penyidik KPK mensinyalir kasus itu mengarah ada kaitannya dengan Ketua

BISNIS.COM, JAKARTA—Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap bos PT Gerindo Perkasa yang akan menyuap pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Bogor Usep, akhirnya penyidik KPK mensinyalir kasus itu mengarah ada kaitannya dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor yang berasal dari Fraksi Demokrat itu telah ditangkap oleh penyidik KPK pada pagi ini di rumahnya di Ciomas Bogor.

Saat ini, Iyus sedang diperiksa oleh penyidik KPK. Iyus ditangkap berasama dengan asisten pribadinya Aris Munandar.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penyidik KPK masih memiliki waktu 24 jam untuk memastikan apakah telah terjadi tindak pidana korupsi atau tidak.

“Kita masih punya waktu satu kali 24 jam apakah terjdi tindak pidana korupsi atau tidak. Kemungkinan nanti sore baru disampaikan lagi perkembangan dari OTT KPK. NantI akan disampaikan, akhirnya penyidik mengarah ada kaitannya dengan ID [Iyus Djuher],” ujarnya hari ini, Rabu (17/4/2013).

Saat ini, sudah ada sembilan orang yang ditangkap KPK terkait dengan upaya suap pengurusan izin lahan oleh PT Gerindo Perkasa di Kecamatan Tanjungsari Bogor seluas 100 hektare. Lahan itu, menurutnya, akan digunakan untuk pemakaman khusus.

Kesembilan orang itu adalah STT (Direktur PT Gerindo Perkasa), N (staf PT Gerindo), U (staf PNS Pemkab Bogor), I, W, dan dua orang driver, ID [Ketua DPRD Kab Bogor), dan AM (asisten pribadi ID).

Barang bukti dalam OTT itu adalah uang Rp800 juta. Johan menuturkan suap itu diduga berkaitan dengan izin pengelolaan alokasi tanah di Kecamatan Tanjungsari Bogor seluas 100 ha yang akan digunakan untuk areal pemakaman khusus.

Kesembilan orang itu masih berstatus terperiksa, belum diputuskan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sutarno
Sumber : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper