BISNIS.COM, SEMARANG – Satya Laksana, nasabah PT BPD Jawa Tengah (Bank Jateng) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jateng dalam perkara ganti rugi pembobolan dana oleh mantan Kepala Unit Usaha Syariah Cabang Surakarta.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jateng yang diterima Bisnis, disebutkan pengadilan tersebut tidak berwenang untuk mengadili perkara ini, karena merupakan sengketa perbankan syariah yang seharusnya diperiksa oleh Pengadilan Agama.
“Kami menilai putusan PT tersebut keliru, karena Bank Jateng Syarah Cabang Surakarta tidak berdiri terpisah, melainkan masih di bawah Bank Jateng konvensional. Atas dasar itu kami berpendapat perkara ganti rugi ini layak diperiksa oleh
Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Agama,” ujar Satya Laksana, Selasa (16/4).
Meski belum menyampaikan memori kasasi secara resmi, namun dia mengatakan pihaknya memasukan bukti baru yakni mengenai kewenangan yuridiksi Mahkamah Agung dalam memeriksa perkara ini.
Bukti baru tersebut adalah mengenai struktur dan tanggungjawab dari Bank Jateng yang membawahi secara langsung Cabang Syariah Surakarta. “Kami mengharapkan MA menjadi pengadilan yang melahirkan keadilan, bukan pengadilan tanpa keadilan,” tegasnya.
Kuasa Hukum Bank Jateng Ridwan Widyadharma mempersilahkan kepada Satya Laksana untuk mengajukan kasasi. “Karena dia kalah silahkan saja mengajukan kasasi. Itu kan hak yang diatur oleh undang-undang,” ujarnya kepada Bisnis ketika dikonfirmasi
Karman, salah satu konsultan hukum dari Satya Laksana, menjelaskan kasus ini bermula ketika kliennya menabung di Bank Jateng Syariah Cabang Surakarta senilai Rp6 miliar. (if)