BISNIS.COM, JAKARTA—Penyiaran di stasiun televisi tetap harus mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran 2012.
Hal itu dikarenakan masih banyak stasiun televisi yang masih melakukan pelanggaran dalam program siaran mereka, baik itu siaran berita, sinetron hingga iklan.
Menurut Komisioner Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nina Mutmainnah Armando, informasi yang disiarkan stasiun televisi harus memperhatikan ketentuan penghormatan atas hak privasi.
Selain itu, lanjutnya, pelaku usaha penyiaran ini juga harus memberikan perlindungan pada anak-anak dan penghormatan atas norma agama, serta kesopanan.
“Semua ketentuan itu diatur dalam P3 dan SPS [pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran] yang diterbitkan KPI,” katanya dalam keterangan pers Selasa, (16/4/2013).
Nina menjelaskan stasiun televisi dalam penyiarannya tidak menjadikan kehidupan pribadi objek yang disiarkan sebagai bahan tertawaan atau bahan cercaan, dan tidak menghakimi objek yang disiarkan.
Dia mencontohkan pada 12 April 2013, KPI Pusat mengirim surat imbauan kepada 11 stasiun televisi mengenai maraknya pemberitaan konflik Eyang Subur dengan Adi Bing Slamet.
Komisi ini menerima banyak pengaduan masyarakat yang menyampaikan keberatan atas penayangan pemberitaan atau informasi atas konflik tersebut.
Pemberitaan atau informasi yang disampaikan memperburuk, merusak reputasi, dan menghakimi objek berita, serta disiarkan pada jam banyak anak menonton.
“Kami akan terus memantau pemberitaan terkait konflik tersebut dan jika ditemukan pelanggaran, KPI Pusat akan menjatuhkan sanksi administrative,” tegas Nina.(ra)