BISNIS.COM, JAKARTA—Kasus pemerasan Penyidik Pajak Kantor Wilayah Jakarta Pusat Pargono Riyadi terhadap wajib pajak masih terus dikembangkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Tetapi tidak menutup kemungkinan ini akan melebar,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi hari ini, Kamis (11/4/2013).
Penyidik Pajak Pargono Riyadi telah ditahan oleh KPK. Adapun, wajib pajak yang diperas Asep Hendro dibebaskan, karena justru diperas oleh Pargono.
Asep Hendro merupakan pengusaha otomotif PT Asep Hendro Racing Sport. Selain Asep, KPK juga melepas Rukimin Tjahyanto alias Andreas yang menjadi kurir uang, Sudiarto selaku konsultan pajak dan Wawan Manajer PT. Asep Hendro Racing Sport.
Johan menambahkan kasus tersebut akan terus dikembangkan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak lain. “Sekarang tidak ada pemeriksaan.”
Menurutnya, kasus pemerasan petugas pajak ini baru pertama ditangani KPK, karena biasanya dalam bentuk suap wajib pajak kepada petugas pajak.
Oleh karena itu, Pargono dikenakan dengan pasal pemerasan yaitu pasal 12 huruf E dan 23 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Memang benar, sepanjang pasal 23 dan 12 huruf E ini baru diterapkan yang sekarang. Itu yang bukti kuat mengindikasikan tindak pidana korupsi dengan modus pemerasan pasal 12 huruf E dan pasal 23.”
Pada Selasa (9/4/2013), KPK mencokok Asep dari rumah sekaligus kantornya di Jalan Tole Iskandar, Depok. Sebelumnya, KPK juga menyergap Pargono dan Rukimin di Stasiun Gambir dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp25 juta.
Uang tersebut merupakan uang milik Asep. KPK menyebut mantan pembalap motor itu diperas oleh Pargono soal kewajiban pajaknya. Asep disebut KPK memiliki komitmen untuk menyerahkan uang senilai Rp125 juta terkait pengurusan pajak pribadinya.
Pada awalnya, Pargono meminta uang Rp400 juta, kemudian dinegoisasikan, sehingga turun menjadi Rp125 juta.