Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS BANK CENTURY: Boediono Tanda Tangani Surat Fasilitas Pinjaman

BISNIS.COM, JAKARTA--Boediono, yang saat itu menjabat Gubernur Bank Indonesia, menandatangani Surat Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang terkait pemberian dana talangan kepada Bank Century pada 2008."Saya jelaskan bahwa standar operasional alias aturan

BISNIS.COM, JAKARTA--Boediono, yang saat itu menjabat Gubernur Bank Indonesia, menandatangani Surat Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang terkait pemberian dana talangan kepada Bank Century pada 2008.

"Saya jelaskan bahwa standar operasional alias aturan mainnya dan urut-urutannya memang begitu. Gubernur BI berhak mengeluarkan Surat Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang atau SFPJP setelah rapat Dewan(Gubernur Bank Indonesia,red)," kata Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat kepada pers di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Hal tersebut disampaikan menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang pada Rabu (10/4) menyatakan DPR akan memeriksa keabsahan "surat kuasa" tentang pemberian dana talangan kepada Bank Century pada 2008 dari Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) ketika itu.

Priyo mengaku baru Rabu sore mendapat foto kopi surat kuasa yang diberikan Boediono kepada tiga pejabat BI yang diperuntukan bagi Tim Pengawas DPR RI untuk Penuntasan Kasus Bank Century (Timwas Century).

Dia juga mengaku kaget mengetahui isi surat kuasa yang sudah beredar itu.

"Saya terperanjat membaca poin-poin di situ, yang ada teken (tanda tangan) dari Pak Boediono, surat kuasa kepada beberapa orang pejabat BI," katanya.

Yopie mengatakan, surat yang beredar itu sebetulnya bukan hal yang baru sama sekali dan hendaknya masyarakat jangan diberi info yang seolah-olah barang bukti baru padahal sama sekali bukan barang baru.

Dia mengatakan, sebagai gubernur BI memang Boediono berhak mengeluarkan SFPJP setelah rapat dewan membuat keputusan.

"Jadi sebenarnya bukan hal baru dan jangan dilebih-lebihkan atau dipelintir seolah-olah ditemukan bukti baru," kata Yopie.

Yopie juga menegaskan bahwa SFPJP hendaknya jangan menjadi komoditi untuk dipolitisasi, karena memang gubernur BI berwenang mengeluarkan surat tersebut. (msb)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper