Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS CEBONGAN : Wamenkumham Keluarkan Pernyataan Sikap

BISNIS.COM, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengunjungi sejumlah keluarga korban kasus Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Rabu ini (10/04/2013).

BISNIS.COM, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengunjungi sejumlah keluarga korban kasus Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Rabu ini (10/04/2013).

Dalam kunjungan tersebut, Denny menyampaikan beberapa pernyatakaan sikap kepada keluarga korban. Namun, menurutnya, korban tidak hanya dari empat tahanan LP Cebongan, melainkan keluarga korban Serka Heru Santoso.

“Harus dipahami, korban dalam kasus ini tidak hanya empat orang dan keluarganya yang meninggal di Lapas Cebongan, tetapi juga Heru Santoso dan keluarganya, delapan sipir di LP Cebongan, termasuk secara institusional, Kementerian Hukuman & HAM,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu malam (10/04/2013).

Berikut pernyataan sikap Denny lainnya;

  1. Apa yang terjadi di Lapas Cebongan adalah perbuatan biadab yang tidak dapat dibenarkan sedikit pun, apapun alasannya. Oleh sebab itu, siapapun pelakunya yang terlibat dan melakukan pembiaran harus diungkap secara menyeluruh.
  2. Pada dasarnya kami semua sepakat, bahwa kasus ini harus diungkap tuntas, tidak boleh ada yang ditutupi sedikitpun. Termasuk tidak boleh dilupakan, serta juga harus diungkap tuntas, tragedi pembunuhan yang terjadi di Hugo’s Cafe. Siapapun pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban—baik pembunuhan keji di Lapas Cebongan maupun diHugo’s Café—dan dihukum setimpal sesuai dengan aturan perundangan. Termasuk, jika fakta dan buktinya menunjukkan tindakan biadab yang dilakukan sudah direncanakan, maka hukuman bagi pembunuhan berencana harus dijatuhkan.
  3. Atas kejadian ini, stigmatisasi ataupun labelisasi dalam bentuk apapun harus dihindari. Jangan sampai stigmatisasi dan labelisasi itu menjadi pengalihan isu atas perbuatan keji yang dilakukan di Lapas Cebongan. Apapun alasannya, premanisme dan pembunuhan sama-sama tidak dapat dibenarkan. Keduanya harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum. Labelisasi kepada etnis tertentu ataupun kesatuan tertentu sama-sama tidak dapat dibenarkan. Yang harus bertanggung jawab adalah siapapun pelaku/eksekutor kejahatannya, siapapun yang terlibat, atau siapapun yang melakukan pembiaran.
  4. Ada pertanyaan-pertanyaan kritis terkait kasus ini ditangani secara internal oleh institusi TNI. Persoalan benturan kepentingan penanganan kasus ini dikhawatirkan menyebabkan kasusnya tidak terungkap tuntas. Sehingga muncul usulan adanya tim gabungan pencari fakta ataupun penanganan persidangan di peradilan umum. Untuk itu, penanganan kasus ini harus terus dikawal secara ketat dan transparan agar dapat diungkap kebenaran yang sesungguhnya.
  5. Terakhir, tetapi juga sangat penting, perlindungan kepada seluruh saksi dan pengamanan atas seluruh bukti adalah tindakan yang tidak dapat ditawar bagi terungkap tuntasnya kasus ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper