BISNIS.COM, SANGATTA--Mantan Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Kaltim Anung Nugroho ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan Negeri Sangatta terhitung sejak Selasa (3/4) karena tidak memenuhi panggilan terakhir untuk dieksekusi.
Anung Nugroho merupakan terpidana kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp576 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta Didik Farkhan di Sangatta, Rabu, mengatakan, Anung Nugroho dimasukkan ke dalam DPO karena tidak memenuhi panggilan terakhir pihak kejaksaan pada Selasa (3/4).
Dia sudah masuk DPO, jika nanti diketahui keberadaannya, maka yang bersangkutan akan langsung ditangkap untuk dieksekusi, katanya.
Menurut Kajari Didik didampingi Kasintel Dody Emil Gozali, Anung dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Djoko Sarwoko, dengan empat hakim anggota yakni Krisna Harahap, MS Lumme, Abdul Latif dan Sri Murwahyuni pada pertengahan November 2012.
Dalam putusan kasasi tersebut Anung yang di tingkat banding dihukum enam tahun penjara, oleh MA diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Anung juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair delapan bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti Rp800 juta.
Sedangkan untuk Apidian Triwahyudi yang juga terpidana dalam kasus yang sama, jelas Didik, melalui pengacaranya sudah mengajukan kesiapannya untuk dieksekusi kejaksaan. (Antara/if)
Mantan Dirut Kutai Timur Energi Jadi Buronan
BISNIS.COM, SANGATTA--Mantan Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Kaltim Anung Nugroho ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan Negeri Sangatta terhitung sejak Selasa (3/4) karena tidak memenuhi panggilan terakhir untuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 menit yang lalu