Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LEGISLATIF KORUPSI : YS Segera Diperiksa Diduga Terkait Bansos

BISNIS.COM, SEMARANG  -- Wakil rakyat dari Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah diduga  tersangkut kasus korupsi dana bantuan sosial yang bersumber dari APBD 2012 yang bersangkutan segera diperiksa penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Semarang.

BISNIS.COM, SEMARANG  -- Wakil rakyat dari Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah diduga  tersangkut kasus korupsi dana bantuan sosial yang bersumber dari APBD 2012 yang bersangkutan segera diperiksa penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Semarang.

"Rencananya legislator berinisial YS akan kami periksa sebagai saksi pada hari Rabu (3/4/2013) terkait penyelidikan kasus bansos," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Harryo Sugihhartono di Semarang, Senin (1/4/2013).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, legislator berinisial YS diduga merupakan Ketua Komisi E DPRD Jateng AS Sukawijaya yang akrab dipanggil dengan nama Yoyok Sukawi.

Harryo menjelaskan, rencana pemeriksaan YS tersebut terkait dengan adanya salah satu stafnya bernama Heri Cahyadi yang diduga mengoordinasi setiap proposal pengajuan bansos yang masuk ke Komisi E.

"Dari pemeriksaan tersebut, kita akan mengetahui sejauh mana alur dan pertanggungjawabannya apakah di bawah atau di luar perintahnya sehingga proposal bisa masuk ke bagian biro dinas sosial maupun biro keuangan," ujarnya.

Selain berencana memeriksa YS, penyidik kepolisian juga akan kembali meminta keterangan Heri Cahyadi yang merupakan staf "outsourching" di Komisi E DPRD Jateng yang membidangi kesejahteraan rakyat itu.

"Heri Cahyadi akan kembali diperiksa sebagai saksi untuk memperdalam berita acara pemeriksaan yang belum optimal dan untuk mengetahui perannya apakah atas kesengajaan dirinya sendiri menerima proposal atau atas perintah pimpinan dari komisi tersebut," katanya.

Ia mengungkapkan, pada pemeriksaan sebelumnya, Heri cahyadi mengaku ada dokumen rekapitulasi dari setiap proposal pengajuan bansos yang masuk ke Komisi E.

"Kami sedang upayakan persuasif dengan yang bersangkutan agar mau menyerahkan dokumen yang diperlukan penyidik dan jika tidak mau, kami akan lakukan penggeledahan," ujarnya.

Dalam waktu dekat, penyidik kepolisian juga akan memeriksa staf pribadi Ketua Komisi E yang ada di perusahaan milik yang bersangkutan.

"Meskipun sudah memeriksa sekitar 11 saksi, kami akan terus mengembangkan penyelidikan guna penuntasan kasus," kata Harryo.

Seperti diwartakan, Polrestabes Semarang menangkap seorang mahasiswa bernama Mario Zuhri (21), tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2012.

Tersangka Mario yang tercatat sebagai mahasiswa semester VI Fakultas Ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 Semarang diduga telah menyalahgunakan dana bansos sebesar Rp100 juta untuk kepentingan pribadi.

Modus yang digunakan tersangka dalam melakukan korupsi dana bansos tersebut adalah dengan mengajukan sejumlah proposal berbagai kegiatan yang mengatasnamakan kelompok masyarakat dengan susunan panitia yang telah dipalsukan dan tidak ada kegiatannya sama sekali.

Dari total 161 proposal yang masuk ke Dinas Sosial terdapat 55 proposal yang sudah dicairkan dan sepuluh di antaranya merupakan proposal dana bansos yang diajukan tersangka Mario.

Masing-masing proposal yang diajukan tersangka itu senilai Rp10 juta sehingga total dana bansos yang diterima tersangka sebesar Rp100 juta.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa proposal dan laporan pertanggungjawaban fiktif masing-masing berjumlah sepuluh buah, tiga rangkap surat perintah pencairan dana, surat perintah membayar, beberapa lembar kuitansi pencairan uang, dan tiga buah stempel palsu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Mario yang beralamat di RT 3 RW 4, Kelurahan Bangunharjo, Semarang Tengah itu dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper