BISNIS.COM, JAKARTA--Majelis hakim mencabut dua gugatan wanprestasi yang diajukan PT Metro Batavia terhadap lessor pesawat asal Singapura, CIT Aerospace Asia Pte Ltd.
“Majelis menyatakan gugatan dicabut,” kata ketua majelis hakim Purwono Edi Santosa, Senin (1/4/2013). Pencabutan gugatan itu sejalan dengan kondisi Batavia yang saat ini dalam pailit.
Permohonan agar majelis hakim mencabut gugatan diajukan oleh CIT Aerospace (tergugat) yang juga berposisi sebagai kreditur perusahaan aviasi itu.
Sesuai Undang-undang Pasal 28 No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU, seharusnya kurator Batavia mengambil gugatan yang diajukan sebelum perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Jika kurator tidak mengindahkan pemanggilan oleh majelis maka tergugat berhak memohon supaya perkara digugurkan. Kurator tak pernah datang ke persidangan untuk mengambilalih perkara No. 341/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst dan 341/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Pst itu.
“Pencabutan gugatan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini sesuai dengan permohonan kami,” kata kuasa hukum CIT Aerospace Yusfa Perdana soal pencabutan gugatan.
Dalam dua gugatan itu Batavia menuntut ganti rugi materiil dan imateriil masing-masing US$54 juta dan US$56,2 juta.
Gugatan terkait dengan penarikan oleh lessor atas pesawat A320-200 MSN 710 dengan nomor registrasi PK-YVH dan pesawat A320-200 MSN 1676 dengan nomor registrasi PK-YVF sebelum masa perjanjian berakhir.
Perjanjian sewa-menyewa sendiri dilakukan pada 28 November 2008 dan 21 Agustus 2009. Pada perjanjian pertama, kedua pihak sepakat dengan harga sewa US$250.000 per bulan dengan maintenance reserve kurang lebih US$175.000 per bulan.
Adapun, dalam perjanjian kedua, para pihak sepakat dengan harga sewa pesawat US$140.000 per bulan dengan maintenance reserve US$175.000 per bulan.