Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SPRINDIK BOCOR: Siapa Bilang KPK Telah Pecat Staf

BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi membantah jika Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) telah memecat salah satu staf di institusi itu terkait dengan penyelidikan bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.

BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi membantah jika Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) telah memecat salah satu staf di institusi itu terkait dengan penyelidikan bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan baik Komite Etik KPK maupun DPP KPK belum membuat keputusan resmi.

“Sampe hari ini belum ada keputusan resmi mengenai informasi adanya pemecatan [pemecatan staf KPK yang diduga membocorkan sprindik],” ujarnya, Senin (1/4/2013).

DPP KPK yang menyelidiki dugaan keterlibatan karyawan yang membocorkan sprindik, sedangkan Komite Etik memeriksa pimpinan KPK.

“Sejauh ini belum ada keputusan resmi baik dari komite etik maupun DPP berkaitan dengan dugaan adanya pembocoran. Nanti tentu akan disampaikan kalau ada keputusan resmi. DPP itu internal tetapi saya kira nanti hasilnya bisa disampaikan.”

Komite Etik KPK diketua oleh Anies Baswedan, sedangkan DPP diketua oleh Sekjen KPK. “Belum bisa sekarang, tadi saya sudah konfirmasi ke salah satu anggota DPP. Mereka belum secara resmi memutuskan tentang pemecatan. Itu nanti kan pimpinan yang punya kewenangan.”

Hasil rekomendasi dari DPP, katanya, akan disampaikan kepada pimpinan KPK untuk mengambil keputusan. “Tadi saya tanya ke DPP, belum ada keputusan resmi tentang pecat- memecat.

Sebelumnya, Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan mengatakan pemeriksaan saksi dan lima pimpinan KPK terkait bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum oleh telah selesai, sehingga akan segera diambil keputusan formal.

Komite Etik dibentuk pada 25 Februari 2013 dan langsung menyelidiki siapa yang telah membocorkan sprindik Anas Urbaningrum.

Sprindik Anas beredar di masyarakat melalui media masa pada Sabtu (9/2/2013), dokumen dengan kepala surat berjudul "Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi" yang menetapkan bahwa tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014.

Padahal, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu baru ditetapkan sebagai tersangka secara resmi oleh KPK pada 22 Februari 2013 kasus dugaan penerimaan gratisikasi dalam proyek Hambalang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper